GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Gowa nonaktif Mahmud dihadapan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) DPRD Gowa pada Senin (31/8) pukul 11.00 Wita, mengakui jika penonaktifan sejumlah pejabat vital seperti Sekretaris Kabupaten (Sekkab) sangat berimbas kepada keterlambatan pembayaran gaji ASN maupun belanja-belanja daerah di tataran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang terhimpun di dalam APBD pokok.
Mahmud menyebutkan ada dua hal krusial di dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu diketahui masyarakat luas yakni sekretaris kabupaten (Sekkab) sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah serta sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku PPKD dan BUD (bendahara umum daerah).
Kedua pejabat ini adalah pemegang akun keuangan utama. Akun Sekkab adalah akun super admin. Akun BPKD adalah akun admin, dalam hal ini sebagai BUD.
Dua akun ini sangat vital. Tanpa membuka akun ini, maka tak bisa mencairkan atau mengeluarkan uang daerah sepeserpun. Masalahnya kedua pejabat pemegangbakun ini dinonaktifkan atau dibebaskan dari tugas sebagai pejabat definitif. Otomatis akun yang dipegang oleh kedua pejabat ini tidak bisa dipakai karena sudah dibebastugaskan di dalam tugas yang berkaitan dengan jabatan.
“Karena akun ini adalah akun yang diterbitkan karena jabatan, maka otomatis akun ini ditutup dan tidak bisa dipakai, ” jelas Mahmud kepada media usai memberikan penjelasan dalam rapat RDPU di DPRD Gowa yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab didampingi Wakil Ketua II Taufik Surullah.
Mahmud menjelaskan, kalau super admin tidak bisa dipakai, maka aktivitas mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu tidak bisa diakses. Kalau BPKD yang tidak bisa dipakai, maka semua proses yang namanya realisasi anggaran itu tidak bisa dipakai.
“Apa solusinya? Harus dibuatkan dulu akunnya. Untuk super admin, kita harus bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penggantian. Bagaimana dengan teman-teman PA (pengguna anggaran) yang dinonaktifkan? Harus diubah akunnya juga melalui akun super admin. Kalaupun akun super adminnya sudah selesai, diberikan akses oleh Kementerian Dalam Negeri, barulah kepada PA untuk melakukan perubahan. Contohnya saya selaku pejabat definitif dari Kepala Badan Pengelola Keuangan lalu kemudian ada Plt sebagai pengganti maka Plt itu diubah di akun super admin. Nah, bagaimana caranya mengubah? Semua pertanggungjawaban per-TMT 21 Agustus harus diselesaikan dulu dan divalidasi. Bukan cuma di SKPD, kenapa? Karena keuangan selaku BUD adalah mencakup seluruh Pemerintah Kabupaten Gowa, ” papar Mahmud.
Dipaparkan Mahmud bahwa itu prosedur standar untuk melakukan proses pengelolaan keuangan terutama untuk pencairan. Bahwa ada yang harus dilalui yakni mekanisme.
“Jadi kalau ada yang mau melakukan proses, maka itulah yang dipakai mekanismenya, tidak ada mekanisme lain yang bisa kita pakai. Karena itu terkait dengan aplikasi. Aplikasi di SIPD itu punya aturan tersendiri, tidak boleh seperti manual. Dan kalaupun ada yang melakukan proses pencairan, maka itu pasti akan terbaca dari SIPD itu sendiri. Nah, saran saya tadi saya sudah sampaikan secara gamblang apa yang harus dilakukan untuk melakukan proses pencairan. Pasti ada perubahan-perubahan akun dulu dari pejabat lama ke pejabat baru. Karena akun dari pejabat lama itu sudah nonaktif, karena diperintah di SK itu menyatakan bahwa dinonaktifkan sementara atau dibebaskan dalam tugas jabatan. Jadi semua yang terkait masalah kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas jabatan, itu tidak boleh dilaksanakan. Akun itu adalah salah satu bagian dari tugas jabatannya, maka tidak boleh dipakai akun itu. Kalau mau dijalankan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan, apakah itu pencairan, penganggaran dan semacamnya, maka akun itu harus diganti dulu di pejabat lama, ” jelas Mahmud.
Dikatakan Mahmud, prosesnya itu sudah jelas. Prosesnya itu mulai mekanisme ke persuratan ke Kemendagri, kemudian ditindaklanjuti melalui Pusdatin.
Mahmud juga menjelaskan ada beberapa utang daerah yang mesti diselesaikan sebab sangat potensi terpangkasnya DAU (Dana Alokasi Umum) jika tidak dibayarkan.
“Perlu masyarakat ketahui, DAU merupakan roh dari sumber pembiayaan kita. Pemerintah Kabupaten Gowa belum bisa mandiri, artinya kita masih bergantung kepada transfer pusat ke daerah. Salah satunya itu adalah DAU. DAU itu sebagian besar, dan boleh 100 persen itu membayar gaji. Mudah-mudahan dengan pemotongan ini ataupun penundaan ini tidak berimbas kepada pembayaran gaji kita. Harapan kita seperti itu. DAU kita di tataran Rp70 miliar per satu bulan. Jadi kalau 25 persennya itu yaa seputaran Rp17,5 miliar per bulan. Itu jumlah yang lumayan kita di era efisiensi seperti ini. Di PMK memang sudah jelas diatur bahwa keterlambatan penyampaian kita ke Kementerian terkait masalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, itu punishment-nya adalah penundaan dana DAU kita 25 persen. Itu jelas di PMK-nya. Dan kalau kita tidak laksanakan itu, ya mudah-mudahan kita tidak kena itu. Ada relaksasi karena terkait masalah Pemerintah Kabupaten Gowa sementara lagi kisruh seperti ini. Semoga saja,” papar Mahmud.
Sementara utang yang harus dibayarkan daerah tambah Mahmud adalah utang di APBD 2025 kemarin yang sudah diaudit oleh BPK.
“Itu merupakan belanja wajib yang harus kita akomodir di Perubahan Anggaran 2026. Kalau perubahan anggaran kita tidak bisa dilakukan, maka otomatis utang itu kemungkinan besar tidak bisa terbayar. Kenapa tidak bisa terbayar? Karena alokasi kita untuk penganggaran utang itu belum dimasukkan di APBD Pokok. Itu harus dialokasikan di APBD Perubahan dulu. Kalaupun memang kemungkinan terjelek yang saya sampaikan tadi bahwa APBD Perubahan tidak bisa dilaksanakan, kita melakukan penganggaran berdasarkan Perkada. Satu catatan tadi bahwa kalau melakukan Perkada, APBD Pokok kita itu yang menjadi acuan jumlahnya. Kalau memunculkan alokasi utang kita, maka kita harus rasionalisasi kegiatan lain. Artinya kegiatan lain yang dirasionalisasi, diambil anggarannya untuk menutupi, untuk membayar utang, karena utang itu termasuk belanja yang mengikat. Sudah ada perikatan kita dengan rekanan-rekanan, dengan pihak-pihak lain yang harus kita selesaikan di tahun ini. Jadi kalau itu tidak terjadi, kemungkinan besar bisa tertunda pembayarannya, ” ungkap Mahmud.
Diakui Mahmud, impactnya jelas ke pembangunan fisik. Maksudnya tambah Mahmud, sudah terima fisiknya dan sudah dicatat sebagai aset.
“Sisa pembayarannya kemarin karena ada beberapa memang di kita flashback ke 2025, sempat terhenti SP2D online sehingga berimbas kepada pembayaran. Dua hari terhenti SP2D online, kami menyampaikan kepada Pusdatin untuk melakukan offline dan kami disarankan untuk offline, barulah kita melakukan proses pembayaran. Dua hari itu kami membuat tagihan, kami menerima tagihan itu di tataran ratusan satu hari. Inilah yang menjadi salah satu penyebab sampai di akhir tahun itu ada beberapa utang yang tidak sempat terbayar, ” papar Mahmud lagi.
Utang lainnya adalah PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Pemkab Gowa memang telah berutang PEN dari beberapa tahun yang lalu dan itu berakhir di tahun 2027.
“Untuk utang PEN ini, untuk sementara ini kita masih dalam pembayaran utang pokok dengan bunga ke PEN itu. Utang PEN kita
kalau saya tidak salah di angka Rp4 miliar lebih untuk satu bulan dan kita masih ada sisa berapa bulan ke depan ini. Yah masih pada kisaran Rp40-an miliar yang harus kita selesaikan. Itu tanggung jawab kita karena kita sudah melakukan perikatan utang dengan PEN itu yakni pada saat Covid 19,” jelas Mahmud.
Menyinggung soal gaji ASN dan non ASN yang dibayarkan melalui anggaran daerah, menurut Mahmud, susah dilakukan pembayaran tepat waktu.
“Kalau gaji itu selama saya menjabat jadi Kepala BPKD kemarin, pertama yang saya lakukan dengan Bank Sulselbar adalah membayarkan gaji tepat waktu, yakni tanggal 1 setiap bulan berjalan. Jadi walaupun harinya hari libur, entah itu Sabtu atau hari Ahad atau tanggal merah lainnya, tetap gaji itu masuk di rekening masing-masing pegawai. Itu sudah dilakukan di tahun 2025 sejak saya duduk sebagai Kepala BPKD. Dan ke depannya mudah-mudahan masih tetap seperti itu, harapan saya seperti itu, ” kata Mahmud.
Ditanya soal adanya upaya pembayaran gaji tepat waktu yang konon akan dilakukan Plt Sekkab dan Plt Kepala BPKD, menurut Mahmud proses pencairan itu punya prosedur.
“Saya tidak paham pemikiran bahwa akan dilakukan pembayaran tepat waktu saat kondisi adanya penonaktifan pejabat terkait. Kecuali kalau mungkin ada trik-triknya yang yang dilakukan oleh pejabat sekarang. Tapi saya yakin bahwa trik itu mungkin keluar dari mekanisme yang ada. Ini yang yang saya pahami seperti itu. Jadi sampai sekarang juga SIPD itu kami vakum. Kenapa? Karena kami tidak bisa membuka dengan memakai akun super admin. Karena kita ketahui super admin itu dipegang oleh Pak Sekda. Sementara Pak Sekda masuk di salah satu yang dinonaktifkan. Otomatis Pak Sekda tidak bisa memakai super adminnya karena itu berkaitan dengan tugas sebagai Sekda. Dan itulah yang digariskan di dalam SK bahwa dibebaskan dalam tugas jabatan. Berarti Pak Sekda tidak bisa pakai akun itu.
Kalau dipaksakan membuka SIPD dengan memakai akun Sekda yang lama, maka itu berindikasi akan ada risiko hukum di dalamnya. Karena memakai akun yang tidak boleh dipakai. Dan itu terekam jejaknya di aplikasi. Siapa yang membuka, siapa yang melakukan itu, itu jelas terlihat di aplikasi tersebut. Jadi akun super admin baru bisa digunakan jika diganti baru. Super admin itu nanti diserahkan kepada Kemendagri, dalam hal ini Pusdatin. Itu harus bersurat ke sana. Kalau memang itu memenuhi syarat untuk dibuatkan super admin, maka dibuatkanlah super admin oleh Pusdatin. Kemudian serah terima antara super admin sebelumnya dengan super admin yang baru, ” beber Mahmud.
Mahmud juga membeberkan beberapa syarat yang dilakukan bahwa setelah super admin ini selesai, maka semua penyesuaian PA/KPA yang kena nonjob itu kemarin, harus disesuaikan juga ke pejabat baru.
“Itu harus disesuaikan. Jadi bukan berarti bahwa selesai super admin semua akan selesai dengan secepatnya. Itu ada beberapa tahapannya, seperti yang saya sampaikan tadi bahwa harus ditutup dulu supaya jelas kewenangan pejabat lama dengan kewenangan pejabat baru.Jadi super admin pejabat sebelumnya, tidak boleh dipakai oleh Plt (pelaksana tugas). Karena itu memakai nama dengan NIK. Jadi itu data pribadinya pejabat sebelumnya. Jadi kalau mau diganti harus pakai data yang baru. Harus resmi, itu dikeluarkan oleh Kemendagri dengan Pusdatin, ” jelas Mahmud yang sudah 28 tahun mengabdi sebagai ASN. –
