Site icon Ujung Jari

Diperiksa Tujuh Jam, Penyidik akan Kaji Seluruh Jawaban Istri Kadis Sosial atas Dugaan Penghinaan Sekkab Gowa Nonaktif

GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah satu kali tak hadiri pemanggilan penyidik Satreskrim Polresta Gowa, akhirnya Rabu (2/9) sekira pukul 14.30 Wita, SF, istri Kadis Sosial Kabupaten Gowa Firdaus yang juga sebagai Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa datang menemui penyidik.

SF hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Syahban Munawir dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Gowa. Pemeriksaan dijalani SF hampir tujuh jam dan selesai pada pukul 20.00 Wita.

SF dilaporkan oleh AAP (Sekkab Gowa nonaktif) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. SF diduga dengan sengaja memajang postingan sebuah foto AAP berpakaian dinas warna keki dengan tulisan yang terkesan menghina dan dianggap AAP sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baiknya, fitnah yang diduga sengaja diposting SF di sosial media khususnya kolom status WhatsaApp. Oleh pelapor, postingan SF inipun dinilai mengandung pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebanyak 30 pertanyaan penyidik Tipiter dilayangkan kepada SF dan diakui kuasa hukum SF, mampu dijawab oleh klien nya dengan baik.

Usai pemeriksaan, kuasa hukum SF yakni
Muhammad Syahban Munawir mengatakan, kliennya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait laporan yang dilayangkan AAP.

Dipaparkan Syahban, dalam pemeriksaan, kliennya membantah tudingan bahwa telah memfitnah AAP melalui postingan kliennya tersebut.

“Dengan tegas klien kami itu membantah bahwasanya dia telah mendistribusikan dan memfitnah apa dan segala macam terhadap mantan Sekda. Itu tidak benar. Dalam proses pemeriksaannya ini, klien kami diberi pertanyaan sekitar 30 pertanyaan dan dijawab semua oleh klien kami. Materi pemeriksaan, berkaitan dengan dugaan postingan yang disebut-sebut dibuat atau disebarkan klien kami, SF. Poin materinya meminta mengklarifikasi terkait dugaan postingan yang diduga dilakukan oleh klien kami. Dan benar, terdapat bukti berupa tangkapan layar atau screenshot yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan yakni yang di Facebook ke WhatsApp klien kami,” aku Syahban pada Rabu (2/9) malam usai pemeriksaan kliennya.

Namun ketika ditanya soal kronologi hingga postingan tersebut bisa muncul dalam status WhatsApp terduga SF, Syahban tak memberikan penjelasan mendetil. Alasannya, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan penyidik.

“Kalau untuk kronologinya, ini kan masih sementara dalam proses penyelidikan. Kami juga sama-sama menghargai azas praduga tak bersalah. Untuk itu, kalau untuk proses itu nanti ditanyakan saja ke teman-teman penyidik,” jelas Syahban yang juga tak bersedia menjelaskan secara rinci bagaimana postingan yang awalnya berasal dari Facebook kemudian muncul dalam status WhatsApp milik SF.

Syahban mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami tidak mau mengganggu teman-teman penyidik yang sementara dalam proses penyelidikan ini, biarkan penyidik yang nanti menjelaskan untuk materi lebih detilnya,” tandas Syahban.

Syahban pun menyebutkan, saat ini SF bersikap kooperatif dan menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada penyidik.

“Untuk sementara klien kami kooperatif terhadap proses hukum ini. Adapun ketika ada proses hukum yang merugikan klien kami, pasti kita akan lakukan juga upaya hukum juga tapi untuk saat ini kami masih mempercayakan ke teman-teman penyidik terkait penyelidikan ini,” timpalnya.

Seperti diketahui AAP melaporkan SF ke Kepolisian, bermula setelah dirinya mendapat informasi dari teman dan sejumlah rekannya tentang adanya postingan yang diduga disebarkan terlapor dan ditujukan kepada dirinya (AAP).

Kemudian, AAP melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Gowa pada Rabu (26/8) malam. Kepada penyidik, pelapor menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar postingan media sosial dan status WhatsApp SF yang dinilai menyerang kehormatan dirinya.

Mantan Inspektur Inspektorat Gowa ini juga menyebutkan terdapat sejumlah kata yang menurutnya merupakan bentuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, termasuk penyebutan dirinya sebagai orang yang munafik dan pengkhianat.

Setelah laporan AAP mulai berproses, SF sempat mangkir pda pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik pada 31 Agustus 2026. Akhirnya penyidik menerbitkan panggilan kedua. Dan secara kooperatif, SF hadir Rabu (2/9) siang.

Terpisah, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian, menyebutkan bahwa laporan Sekkab Gowa nonaktif tersebut, berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Kanit Tipiter menerangkan penyidik telah melakukan interogasi, wawancara, atau pengambilan keterangan klarifikasi terhadap terlapor (SF) yang telah datang memenuhi panggilan Kepolisian.

“Kami menanyakan tentang laporan pelapor terkait status WhatsApp yang sempat diupload pada status WhatsApp terlapor, yang kemudian diketahui postingan itu dihapus atau ditarik kembali. Kemudian, terlapor menjelaskan tentang kronologi kenapa sampai status WhatsApp itu bisa di-upload oleh terlapor. Tentunya kami menerima jawabannya. Kami telah memeriksa juga dua saksi yang telah dihadirkan pelapor. Dan setelah itu, langkah atau rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengkonfrontir atau mempelajari seluruh keterangan-keterangan saksi berikut dengan bukti yang dihadirkan oleh saksi untuk dapat tidaknya perkara ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan, ” jelas Ipda Andi Muhammad Alfian.

Ditanya apa motivasi terlapor mengupload postingan screenshot tersebut, menurut Kanit Tipiter, SF punya beberapa alasan diantaranya adalah ketidaksengajaan.

“Kita menghargai jawaban itu, namun dari versi saksi dan pelapor tidak demikian. Nah, keterangan itu nanti akan kita pelajari kembali dan akan kami masukkan dalam materi gelar perkara. Menurut terlapor ada kekeliruan, ketidaksengajaan. Namun, tentunya kita akan mempelajari kembali. Kami juga akan melihat keterangan saksi-saksi. Kita akan melihat secara logika hukum, secara fakta hukum, apa sebenarnya yang terjadi, ” tandas Kanit Tipiter. –

Exit mobile version