MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aktivitas pembangunan perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti Land (Nusapro Land) di kawasan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, mendapat sorotan dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Pasalnya, aktivitas penggalian untuk pembangunan pondasi hunian tersebut telah berjalan, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi persyaratan pembangunan masih dalam proses dan belum diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Makassar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penggalian pondasi telah berlangsung sekitar sepekan. Hingga Rabu (2/9/2026), sejumlah pekerja bangunan masih terlihat melakukan aktivitas pembangunan di lokasi proyek.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan di lokasi dan akan memberikan teguran keras kepada pihak pengembang.
“Hari ini tim sudah melakukan pengawasan di Jalan Perintis Kemerdekaan 10, Kompleks Hartaco Permai, Tamalanrea Jaya. Rencana perumahan 20 unit,” kata Aguz Mulia saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Aguz, pihaknya akan segera mengeluarkan surat teguran agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai proses perizinan rampung.
“Iye, besok (Kamis 3 September 2026) dibuatkan surat teguran keras agar sementara dihentikan seluruh aktivitas di lokasi perumahan itu,” tegasnya.
PBG Masih Berproses
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Muhammad Mario Said, membenarkan bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung proyek tersebut masih berjalan.
Ia menjelaskan, proses teknis PBG berada pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
“Proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung sekarang masih berproses di Dinas Tata Ruang,” ungkap Mario Said.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang Makassar, Syaifuddin Sijaya, menjelaskan secara teknis penerbitan PBG menjadi kewenangan bidangnya.
Untuk permohonan PBG Nusapro Land, kata dia, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) Pemerintah Kota Makassar.
“Karena bagian dari proses PBG yang harus dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari TPA,” ujar Syaifuddin.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan konstruksi idealnya dilakukan setelah PBG diterbitkan.
“Kalau aturannya maksimal lima kali sidang. Kita di Makassar satu kali sidang. Sidang kedua tinggal perbaikan dokumen hasil koreksi dari TPA atau Tim Profesi Ahli. Setelah itu dikeluarkan rekomendasi untuk penerbitan PBG,” jelasnya.
PBG Wajib Sebelum Pembangunan
PBG merupakan perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG menjadi persyaratan resmi bagi pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan maupun perawatan bangunan gedung.
Perizinan tersebut bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis serta sesuai dengan fungsi dan tata ruang wilayah.
Nusapro Land Target Bangun 20 Unit
PT Nusantara Properti Land diketahui tengah mengembangkan hunian eksklusif The Nusa Premier di kawasan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Nusapro Land sebelumnya secara resmi memulai pembangunan proyek tersebut melalui prosesi ground breaking dan peletakan batu pertama yang digelar Sabtu (29/8/2026) di Kompleks Hartaco Permai Blok A, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea.
Ground breaking dihadiri Direktur Utama PT Nusantara Properti Land, Usman Saleh, bersama mitra pengembang The Nusa Premier, Direktur Utama PT Artana Land, Afsalurrahman.
Proyek tersebut direncanakan membangun sebanyak 20 unit hunian dengan target penyelesaian maksimal 12 bulan.
Namun, di tengah proses pembangunan yang telah dimulai, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memastikan aktivitas konstruksi untuk sementara akan diminta dihentikan hingga proses PBG selesai dan izin resmi diterbitkan. (drw)
