GOWA, UJUNGJARI.COM — Blunder yang dilakukan Kadis Sosial Kabupaten Gowa Firdaus yang ditunjuk oleh Bupati Gowa sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Gowa kini menimbulkan keresahan para ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ada sekira 10.999 orang ASN lingkup Pemkab Gowa, guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya yang menunggu realisasi pembayaran gaji bulan Agustus di bulan September.
Namun memasuki hari ketiga awal September 2026 ini, gaji tak kunjung terbayarkan. Padahal sebelumnya, Plt Sekkab Gowa hasil kebijakan bupati ini telah menjanji bahkan menggaransi gaji akan dibayarkan tepat waktu yakni tanggal 1. Tapi kenyataannya, hingga tanggal 3 September, gaji tak kunjung masuk ke rekening para pegawai.
Karena klaim janji inilah DPRD Gowa pun melayangkan surat undangan kepada Plt Sekkab Firdaus dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Abd Rahman untuk memberikan klarifikasi soal itu.
Sayangnya dalam undangan dijadwal klarifikasi jam 10.00 Wita, namun hingga pukul 12.00 Wita, kedua pejabat pengganti Sekkab Gowa dan Kepala BPKD yang dinonaktifkan oleh bupati itu tidak datang. Padahal sejumlah anggota dewan baik pimpinan maupun Ketua Komisi I dan Komisi II juga Komisi III dan Komisi IV tetap bertahan menunggu di ruang rapat AKD di lantai 1 gedung DPRD Gowa pada Kamis (3/9).
Menyikapi ketidakhadiran kedua pejabat pelaksana tugas yang diangkat oleh Bupati Gowa pada 21 Agustus 2026 itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab kepada sejumlah media di ruang kerjanya mengatakan, memang DPRD menjadwalkan klarifikasi kedua pejabat Plt tersebut. Namun, keduanya tidak hadir.
“Hari ini jadwal Komisi I, II, III dan IV mengundang Kadis Sosial Firdaus yang menjadi Plt Sekkab Gowa atas kebijakan bupati dan Kabag Kerjasama sebagai Plt Kepala BPKD Abdul Rahman juga penunjukan atas kebijakan bupati, untuk didengarkan klarifikasinya tentang proses dari kebijakan yang dibuat oleh bupati ini (terkait penonaktifan tujuh pejabat termasuk Sekkab Gowa definitif, juga mendengarkan klarifikasinya terkait janji pembayaran gaji tepat waktu namun tidak terealisasi. DPRD ingin lebih jelas mengetahui proses dari kebijakan yang dibuat oleh bupati ini. Sebab karena kebijakan bupati ini, menimbulkan persoalan besar dan berat yang terdampak para seluruh ASN maupun masyarakat secara luas, ” kata Hasrul.
Namun karena kedua pejabat bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi itu, maka DPRD akan kembali mengundang ulang.
“Kami akan jadwalkan ulang lagi. Kami akan undang kembali dan jadwalnya akan kami sampaikan ke teman-teman media. Soal alasan ketidakhadiran mereka, sampai sekarang ini belum ada keterangan atau konfirmasi dari beliau berdua apa alasannya sehingga tidak hadir pada undangan DPRD. Sementara teman-teman komisi masih menunggu di ruangan, menunggu kedua pejabat bersangkutan,” tandas Hasrul.
Diakui Hasrul, dewan mengundang kedua pejabat Pemkab Gowa tersebut, karena beberapa hari kemarin, sesumbar membuat statement bisa membayarkan gaji ASN tepat waktu. Bahkan Firdaus kata Hasrul, menjanji akan membayarkan di tanggal 1 September. Bahkan Firdaus dianggap blunder membuat pernyataan resmi tersebut di salah satu media online.
“Memang awalnya Plt Sekkab atas kebijakan bupati ini kemarin menjanjikan bahkan membuat pernyataan di media bahwa gaji ASN di Gowa akan tersalur tepat waktu. Jika dikatakan tersalur tepat waktu maka itu di tanggal 1 September sudah harus terjadi. Namun ternyata itu tidak terjadi. Buktinya tidak tersalur di tanggal 1. Bahkan sekarang sudah tanggal 3, belum ada ASN yang gajian. Sekarang pejabat bersangkutan kembali membuat pernyataan bahwa pembayaran gaji ASN secepatnya disalurkan paling lambat tnggal 5 September jadi kita tunggu lagi hasil bagaimana dilakukan oleh Plt Sekkab ini.
“Kami berpandangan tentu kita menunggu hasil kajian dari BKN dulu. Kemudian tentu dari hasil kajian BKN itu akan kita dapatkan permasalahan yang sesungguhnya. Jadi kita tunggu saja hasil kajian dari BKN, ” terang Hasrul.
Dikatakannya, jika ternyata BKN menemukan ada masalah dengan prosedur pemberhentian enam pejabat vital, maka sesuai regulasinya, secara otomatis jabatan pejabat yang dinonaktifkan akan kembali ke posisi awal.
Menurut Hasrul agar kondisi ini tidak berlarut-larut maka DPRD intens melakukan komunikasi dengan pejabat yang berwenang.
“Kami tentu intens komunikasikan, apakah bisa langsung terproses setelah hasil kajian BKN ini mengatakan SK bupati dibatalkan atau tidak. Dan hari ini adalah batas klarifikasi yang ditentukan oleh BKN berikut juga turunnya hasil kajian BKN. Sementara kita tunggu, sampai sore. Jika memang belum ada, kita tentu akan berkomunikasi kembali dengan pihak BKN untuk menanyakan. Karena hari ini memang batas waktu yang BKN sampaikan kemarin, ” tandas Hasrul.
Dikatakan Hasrul, memang saat ini semua pihak sangat berharap segera adanya keputusan hasil kajian dari BKN.
“Hasil kajian BKN ini sangat menentukan dan semoga dari hasil kajian ini bisa membuat permasalahan di Kabupaten Gowa bisa selesai dan kembali normal. Kami di DPRD ini selalu mengimbau teman-teman, terutama ASN dan juga masyarakat untuk tetap tenang menghadapi persoalan ini. Biarkan kami bekerja sesuai dengan kewenangan kami untuk mencari jalannya. Semoga kita bisa mendapatkan jalan tercepat untuk menyelesaikan persoalan dari tidak tersalurnya gaji teman-teman ASN ini, ” terang legislator Partai Gerindra ini.
Hasrul pun mengeluarkan opsi, bilamana Plt Sekkab Gowa hasil kebijakan bupati ini kembali tidak hadir memenuhi undangan untuk klarifikasi, maka dewan akan melakukan rapat pimpinan untuk mengambil keputusan. Untuk itu, kami akan koordinasi dan konsultasi dengan teman-teman pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Dari kesimpulan RDP kemarin kan kita sudah simpulkan, jika Bupati juga tidak hadir dari undangan maka hak interpelasi yang akan kita lakukan, ya tentu kami akan berkonsultasi kembali dengan teman-teman pimpinan dewan dan pimpinan AKD untuk menentukan langkah selanjutnya, ” tandas Hasrul.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus yang dikonfirmasi terkait ketidakhadiran kedua pejabat tersebut, mengatakan pihaknya belum bisa bicara banyak. Namun Asrul mengatakan, Komisi I baru akan bersikap setelah undangan kedua kepada kedua pejabat bersangkutan diberikan.
“Kita liat finalnya besok, karena diundang resmi lagi. Nanti besok kalo betul tidak datang lagi baru saya bisa komentar dan bersikap, ” tandas legislator PPP ini.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi II DPRD Gowa Muh Kasim Sila. Kepada media ini, Kasim Sila mengatakan akan melihat kondisi di undangan kedua yang diagenda pada Jumat (4/9) besok pada pukul 13.30 Wita di ruangan rapat AKD DPRD Gowa. Rapat dengar pendapat ini akan dihadiri gabungan komisi.
“Kita lihat saja dulu pada undangan yang dilayangkan untuk hari Jumat karena Pimpinan DPRD melayangkan undangan kedua dengan posisi pada jabatan definitif masing-masing yakni Kadis Sosial sebagai Plt Sekkab, Kabag Kerjasama sebagai Plt Kepala BPKD dan satu lagi yakni Kadis Koperasi dan UKM sebagai Plt Kepala Bappeda serta Kabag Hukum. Jadi keempat pejabat eksekutif ini diundang untuk klarifikasi soal proses pengangkatan dan soal janji pembayaran gaji ASN,” terang Kasim Sila.
Sementara itu, Plt Sekkab Gowa Firdaus yang dihubungi via pesan WhatsApp-nya terkait alasan ketidakhadirannya di gedung DPRD pada Kamis sekura pukul 12.20 Wita, tak ada respon sedikitpun. –
