GOWA, UJUNGJARI.COM — Polisi Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa kembali mengendus dugaan keterlibatan pejabat di lingkup Pemkab Gowa dalam kasus pungli dan gratifikasi PBG dan SLF. Kasus ini pun semakin menemukan titik terang setelah penyidik menemukan fakta baru dan sejumlah bukti kuat.
Fakta baru ditemukan adalah pembelian rumah di kawasan elit Metro Tanjung Bunga senilai Rp3 miliar dan menggunakan dana CSR.
Untuk menguak itu tersebut, Polisi menggeledah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di kawasan Mall GTC GA 9 Nomor 1B, di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Penggeledahan itu dilakukan Rabu (2/9) pada pukul 14.00 Wita.
Sejumlah Polisi mengenakan rompi bertuliskan Tipidkor dikawal Unit Sabhara Polresta Gowa ini menjajaki keberadaan sebuah dokumen pembelian rumah di kawasan elit Tanjung Bunga tepatnya di kawasan perumahan hedon Waterfront. Kawasan ini dikenal sebagai kompleks perumahan elit.
Super mewah, nilainya sebesar Rp3 miliar dan didapati dalam dokumen pembelian pemiliknya atasnama MB yang diduga erat kaitannya dengan kepala daerah Bupati Gowa. Ironisnya, uang yang digunakan untuk pembelian rumah tersebut adalah dana CSR yang peruntukannya adalah untuk masyarakat Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin yang memimpin langsung penggeledahan didampingi Kanit Tipidkor dan Kanit Tipidter mengatakan penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak, termasuk Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi serta perkara yang sebelumnya berkaitan dengan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Dalam kasus ini kata Muhailis, nama Bupati Gowa Husniah Talenrang terseret. Bahkan orang nomor satu Gowa ini telah mengikuti pemeriksaan penyidik. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus pungli dan gratifikasi melalui fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Pada Rabu 2 September 2026 sekitar jam 14.00 Wita telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PT GMTD Kota Makassar, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dokumen yang diamankan berupa perjanjian jual beli serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana CSR yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Muhailis.
Dari hasil penelusuran kasus ini, penyidik menemukan petunjuk mengenai sebuah transaksi atas objek tanah yang disebut berkaitan dengan pihak pembeli atasanama MB dan pembeliannya menggunakan dana CSR tersebut.
“Berkas pembelian itu atasnama MB dan menunjuk satu lokasi yang dibeli dengan menggunakan dana hasil CSR. Objek tanah tersebut berada di kawasan perumahan bernama Waterfront, yang dikenal sebagai salah satu kawasan perumahan elit dan mewah di Metro Tanjung Bunga ini. Namun pada obyek tanah yang dimaksud, belum terdapat bangunan di atas lahan tersebut. Objeknya ada, tapi bangunan belum ada,” papar Kasat Reskrim.
Dari hasil penelusuran Kepolisian, nilai transaksi objek tanah tersebut mencapai kurang lebih Rp3 miliar dan pembelian dilakukan secara bertahap angsuran secara angsuran atau dicicil sejak November 2025 hingga April 2026. Sayangnya, pembayaran angsuran itupun diketahui mengalami tunggakan.
“Iya, ada tunggakan pembayaran beberapa kali dan karena menunggak sehingga developer memberikan SP kepada pembelinya tersebut. Saat ini, penyidik masih menghitung secara rinci jumlah keseluruhan dana yang telah masuk dalam transaksi tersebut. Iya masih dihitung untuk agar ada kepastian berapa jumlah uang yang masuk berkaitan dengan objek tersebut. Kami juga
mendalami dugaan sumber dana yang digunakan sebagai uang muka atau down payment dalam pembelian objek tersebut. Dan berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, terdapat dugaan dana CSR digunakan dalam pembayaran uang muka atau DP yang diberikan oleh orang tertentu kepada lelaki MB sebagai pemiliknya, ” ungkap Muhailis.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor GMTD.
“Ini karena hasil dari pemeriksaan dan pengembangan memang mengungkap fakta bahwa ada transaksi atas objek tanah dengan menggunakan dana CSR,” kata Muhailis.
Dikatakan Muhailis, penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus PBG berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad dan saksi lainnya berinisial RP.
Sementara Ardiansyah Arsyad sebelum menjalani pemeriksan ulang dengan 60 pertanyaan sempat bersembunyi ke luar negeri, konon diketahui sembunyi di Madrid. Namun akhirnya pulang setelah didesak balik ke Gowa agar tidak dilakukan penjemputan paksa.
Namun kepulangan Ardiansyah Arsyad ini sudah diendus Polisi hingga akhirnya tim Tipidkor menjemputnya langsung di Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Jakarta tiga hari lalu. Kemudian langsung terbang bersama Polisi ke Makassar dan langsung ke Mapolresta Gowa untuk pemeriksaan.
Saat ditanya mengenai hubungan antara MB dengan Ardiansyah dan Husniah Talenrang, Muhailis mengatakan hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Menurutnya, penyidik juga terus menelusuri keterkaitan antara sejumlah pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya termasuk pemeriksaan terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam rangkaian pendalaman perkara.
“Semua berkaitan. Jadi untuk memfaktakan kita merangkum dari kejadian awal untuk mengungkap adanya tersangka baru dari kasus pungli dan gratifikasi PBG dan SLF yang telah mentersangkakan Kadis Perkimtan tersebut. Setelah seluruh fakta dan alat bukti yang diperlukan terkumpul, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menggelar perkara dan tentunya mengarah ke tersangka baru,” tandas Muhailis. –
