TAKALAR, UJUNGJARI— Dugaan permainan dalam pelaksanaan program Irigasi Perpompaan (Irpom) di Kabupaten Takalar kian mengemuka. Di balik program pemerintah yang semestinya membantu petani mendapatkan akses air, muncul pengakuan adanya setoran fee sebesar 15 persen kepada oknum pejabat di lingkup Dinas Pertanian Takalar.
Pengakuan datang dari salah seorang penerima manfaat program Irpom yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ia mengaku menyetorkan fee setelah pekerjaan Irpom yang diterimanya rampung 100 persen.
“Iya, saya setor fee 15 persen ke salah satu oknum pejabat di Dinas Pertanian Takalar,” ungkap sumber tersebut.
Pengakuan ini membuka pertanyaan serius mengenai pengelolaan bantuan Irpom di Takalar. Sebab, bila anggaran setiap titik mencapai Rp150 juta, maka 15 persen setara dengan Rp22,5 juta per titik. Sumber menyebut setoran tersebut dilakukan setelah dana program ditransfer Kementan RI ke rekening kelompok tani penerima manfaat. “Fee-nya 15 persen dari anggaran Rp150 juta,” ujarnya.
Dua Tahap
Program Irpom tersebut memiliki pagu Rp150 juta untuk setiap titik. Dana dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp108 juta dengan estimasi progres pekerjaan 70 persen. Selanjutnya, Rp42 juta dicairkan setelah pekerjaan dinyatakan rampung. Dalam praktiknya, menurut sumber, dugaan setoran fee muncul setelah kelompok tani menerima dan menjalankan anggaran tersebut.
Skema ini menjadi sorotan karena dana bantuan pemerintah pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan infrastruktur pertanian dan peningkatan manfaat bagi petani.
.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, 4 September 2026 meminta agar aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam menyikapi praktek setor menyetor fee dalam proyek ini .
” Yang jadi pertanyaan, siapa yang menentukan besaran fee, kepada siapa uang tersebut diserahkan, dan atas dasar apa setoran itu dilakukan?. Ini harus segera diseliiki. Jika terbukti ada praktik gratifikasi dan pungli, maka mereka harus diproses hukum,” tanya Ramzah.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan fee. Informasi yng dihimpun menyebutkan, sejumlah ketua kelompok tani mengaku tidak mengerjakan sendiri proyek Irpom yang tercatat atas nama kelompok mereka. Nama kelompok tani disebut diduga digunakan oleh pihak lain untuk mengerjakan program tersebut.
“Ada beberapa kelompok di kecamatan ini bukan ketua kelompoknya yang kerjakan Irpom itu, melainkan digunakan oleh orang lain yang mengaku dekat dengan pejabat lingkup Dinas Pertanian setempat,” kata salah seorang ketua kelompok tani.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya dugaan pola lain dalam pelaksanaan program: kelompok tani tercatat sebagai penerima, tetapi pekerjaan di lapangan diduga dikerjakan pihak lain.
Jika praktik tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan sekadar soal siapa yang mengerjakan fisik Irpom. Mekanisme penetapan penerima, pengelolaan dana, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan program patut dipertanyakan. Apalagi, program tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN.
Skala program Irpom di Takalar juga cukup besar. Berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan Irpom di Kabupaten Takalar mencapai 122 titik pada 2026. Selain itu, terdapat pembangunan irigasi tersier atau Pilter sebanyak 81 titik. Dengan pagu Rp150 juta per titik, nilai 122 titik Irpom mencapai sekitar Rp18,3 miliar.
Jika dugaan fee 15 persen tersebut ternyata terjadi secara luas, nilainya tentu bukan lagi persoalan kecil. Namun, sejauh ini belum ada informasi yang dapat memastikan bahwa dugaan setoran 15 persen tersebut terjadi pada seluruh titik Irpom. Karena itu, diperlukan penelusuran lebih jauh untuk mengetahui apakah pengakuan tersebut merupakan kasus individual atau bagian dari pola yang lebih luas. (*)
