BARRUJUNGJARI – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menghadiri sekaligus menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barru, Jumat (4/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Barru bersama DPRD untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah pada tahun berjalan.
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati Abustan mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga seluruh unsur pemerintahan dapat hadir dan menjalankan amanah serta tanggung jawab konstitusional.
Menurutnya, rapat paripurna ini tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, tetapi merupakan langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Barru tetap berjalan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Forum ini menjadi ruang sinergi kebijakan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap program, kegiatan, dan alokasi anggaran yang dirumuskan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan daerah di seluruh wilayah Kabupaten Barru, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal saat ini,” ujarnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa selama satu tahun tujuh bulan perjalanan pemerintahan dan pembangunan daerah, berbagai dinamika global dan perubahan kebijakan ekonomi menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas serta daya saing daerah.
Namun, berkat dukungan masyarakat dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, berbagai program pembangunan tetap dapat berjalan, pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan, dan perekonomian daerah tetap dijaga.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen daerah, sekaligus buah dari semangat, dedikasi, dan kebersamaan dalam melanjutkan pembangunan Kabupaten Barru.
Perubahan KUA-PPAS Menjadi Landasan Penyusunan Perubahan APBD
Wakil Bupati menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut menjadi landasan awal dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang menggambarkan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah.
Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan RPJMD, Perubahan RKPD, serta arah kebijakan nasional dan provinsi. Dengan demikian, program dan kegiatan yang dirumuskan diharapkan tetap selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Barru, yaitu Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.
Dalam penyusunannya, Pemerintah Kabupaten Barru berupaya mengoptimalkan sumber daya keuangan secara efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan pelayanan publik.
Wakil Bupati juga menekankan penerapan pendekatan money follows program, yakni memastikan setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Pendekatan tersebut sekaligus mendorong sinergi dan kolaborasi lintas perangkat daerah sehingga sumber daya dan penganggaran dapat diintegrasikan untuk menghasilkan dampak pembangunan yang lebih besar, terukur, dan berkelanjutan.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Meningkat
Dalam penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru memproyeksikan adanya perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 sebelum perubahan sebesar Rp766.399.388.333,00, dan setelah perubahan menjadi Rp804.379.622.075,00.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp132.955.859.429,00, dan setelah perubahan menjadi Rp133.906.511.404,00.
Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp633.443.528.904,00. Dalam bahan penyampaian, angka setelah perubahan tercantum sebesar Rp670.473.110,00.
Perubahan pendapatan daerah tersebut antara lain dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan transfer ke daerah, termasuk redesain dana transfer, penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.
Belanja Daerah Disesuaikan dengan Prioritas
Dari sisi belanja, belanja daerah Tahun Anggaran 2026 sebelum perubahan sebesar Rp757.845.388.333,00, dan setelah perubahan menjadi Rp855.356.490.613,54.
Belanja daerah tersebut meliputi:
Belanja Operasi, dari Rp635.507.676.548,11 menjadi Rp692.368.457.724,94.
Belanja Modal, dari Rp36.949.830.869,00 menjadi Rp74.138.606.762,00.
Belanja Tidak Terduga, dari Rp4.243.908.215,89 menjadi Rp3.551.705.226,60.
Belanja Transfer, dari Rp81.143.972.700,00 menjadi Rp85.297.720.000,00.
Kebijakan belanja diarahkan untuk memastikan terpenuhinya belanja yang bersifat mandatory, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kebutuhan prioritas daerah yang memberikan dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Prioritas tersebut antara lain mencakup pemenuhan mandatory infrastruktur, penguatan penanggulangan dan kesiapsiagaan bencana, termasuk menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan akibat fenomena El Niño, pemenuhan jaminan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja, kebutuhan belanja pegawai secara proporsional, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan legislatif.
Pembiayaan Daerah
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2026 sebelum perubahan sebesar Rp0,00 dan setelah perubahan menjadi Rp59.530.868.538,54.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebelum maupun sesudah perubahan tetap sebesar Rp8.554.000.000,00.
Perubahan tersebut turut memperhitungkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan daerah.
Wakil Bupati Abustan menegaskan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran dan menentukan skala prioritas.
“Jika ada program yang belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan tetap menjadi perhatian,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai masukan dari anggota DPRD dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika mekanisme penganggaran. Masukan tersebut diharapkan bermuara pada peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan anggaran.
Dorong Pembahasan Berjalan Konstruktif
Pemerintah Kabupaten Barru berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, efektif, dan tepat waktu.
Wakil Bupati menegaskan, Perubahan KUA-PPAS merupakan manifestasi kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat sesuai kebutuhan riil dan skala prioritas, dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada hasil, manfaat, dan dampak.
“Harapan kami, momentum ini dapat dijadikan langkah untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, khususnya sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati Abustan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barru, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan atas dukungan, kerja sama, dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Barru.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, para Staf Ahli Setda Barru, para Asisten Setda Barru, pimpinan OPD se-Kabupaten Barru, para Kepala Bagian Setda Barru, Direktur RSUD Lapatarai Kabupaten Barru, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Barru.( Udi)
