Site icon Ujung Jari

HAR: DPRD Tak Akan Akui Produk Kebijakan yang Cacat Prosedur, Bupati Harus Berbesar Hati Demi Masyarakat Banyak

GOWA, UJUNGJARI.COM — Lagi polemik soal Plt akan bisa bayarkan gaji ASN menguak. Pro kontra mendominasi di tengah masyarakat. Namun bagi jajaran DPRD Kabupaten Gowa, tidak akan pernah mengakui sebuah produk kebijakan yang lahir tanpa prosedur ataupun cacat administrasi.

Seperti disampaikan Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR). Kepada media ini pada Sabtu (5/9) pagi, HAR menegaskan DPRD secara lembaga tidak akan menerima proses kebijakan yang dilakukan oleh para pelaksana tugas (Plt) yang diangkat berdasarkan SK Bupati Gowa.

Menurut HAR, DPRD sudah tahu proses penonaktifan dan pengangkatan Plt yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan.

“Dari awal saya sudah tegaskan kami (DPRD) tidak mungkin mau menerima proses kebijakan yang dilakukan oleh Plt-Plt yang diangkat berdasarkan SK bupati itu. Kenapa? Karena kami tahu proses penonaktifan dan pengangkatan Plt yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan. Ini juga sudah disampaikan oleh BKN yang mengatakan terindikasi cacat prosedural. Dan kemarin dijelaskan juga oleh Kabag Hukum Pemkab Gowa soal Plt tidak disebutkan dalam regulasi pengangkatan pengganti pejabat Sekkab Gowa yang ada adalah Penjabat (Pj) dan Pelaksana Harian (Plh), ” terang HAR.

Dalam penjelasan detil Kabag Hukum Setkab Gowa Andi Chaeriah pada rapat RDP yang digelar Jumat (4/9) siang menyebutkan, pada UU No 23 Tahun 2014 Pasal 2 dan Perpres No 3 Tahun 2018 Pasal 4 menyebutkan bahwa kepala daerah menunjuk Plh apabola sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja atau huruf b dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari tujuh hari kerja dan atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Bsrdasar dari itu, legislator Partai Gerindra ini menjelaskan, jika dewan menerima kebijakan yang dilakukan Plt termasuk cut off di DPRD Gowa berarti sama saja DPRD mengakui kebijakan bupati yang cacat prosedur tersebut.

“Jadi mana mungkin DPRD sebagai lembaga pengawasan mau mengakui itu sementara kami tahu itu salah. Jika dari awal mekanisme sudah salah tentu kebijakan-kebijakan yang akan diambil tentu ikut salah. Jadi bisa potensi berdampak hukum nanti. Tentu yang korban para pejabat teknis. Kan kasihan. Kita tidak mau menyelamatkan sebagian orang tapi justru mengorbankan orang lain. Yang perlu bupati renungkan, berbesar hati itu bukan berarti kalahbtapi menunjukkan kebesaran seorang pemimpin dalam mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat banyak, ” tandas HAR.

Dia menilai bablas lah akhirnya ketika pelayanan publik harus jalan padahal kebijakan yang dikeluarkan malah tidak mendukung itu.

“Dimana-mana bupati mengatakan pelayanan publik harus jalan sementara kebijakan yang diambilnya justru menghambat pelayanan publik, ” tandas HAR.-

Exit mobile version