GOWA, UJUNGJARI.COM — Rapat dengar pendapat DPRD Gowa yang digelar pada Jumat (4/9) pukul 14.30 Wita berlangsung sedikit alot. Ada beberapa anggota dewan memilih agar pejabat baru yang ditunjuk oleh bupati diberi kesempatan menjalankan tugasnya membayarkan gaji ASN dan pegawai non ASN.
Di satu sisi sebagian lagi bertahan tidak memberikan ruang kepada pejabat baru dengan alasan pengangkatan pejabat pengganti tujuh pejabat yang dinonaktifkan tidak sesuai prosedural dan cacat administrasi.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab dan Wakil Ketua II Taufik Surullah menghadirkan Kadis Sosial Firdaus, Kadis Koperasi dan UKM Mahmuddin dan Kabag Kerjasama Abdul Rahman serta Kabag Hukum Setkab Gowa Andi Haeriah.
Alotnya RDP terbatas yang dihelat di ruang paripurna DPRD Gowa tersebut hanya dihadiri sejumlah anggota dewan perwakilan dari empat komisi yakni Komisi I, II, III dan IV. RDP ini berlangsung tiga jam lebih.
Dihadapan forum RDP, pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab memberikan opsi terbaik agar persoalan gaji ASN, PPPK, non ASN maupun anggota DPRD Gowa teratasi segera.
Menurut HAR (nama popular Hasrul Abdul Rajab) dua opsi terbaik saat ini adalah menunggu hasil kajian BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Bupati Gowa membatalkan SK Pemberhentian Sementara tujuh pejabat tinggi pratama utamanya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Hal itu dikemukakan HAR setelah mendengar penjelasan Kabag Hukum Setkab Gowa Andi Haeriah dalam RDP tersebut, terkait regulasi dan ketentuan yang ada.
Menurut HAR, ada dua hal yang bisa mempercepat proses-proses dari permasalahan ini (soal keterlambatan gaji).
Pertama, kata HAR adalah menunggu keputusan hasil kajian dari BKN. Kedua adalah Bupati Gowa harus mencabut SK pemberhentian pejabat tersebut.
“Tolong teman-teman media catat yang kedua ini. Saya atas nama pribadi dan pimpinan dewan serta masyarakat Kabupaten Gowa menyampaikan pesan kepada Bupati Gowa untuk bisa berbesar hati. Tidak ada salahnya kalau SK ini dievaluasi atau dibatalkan. Kemudian, proses sesuai dengan prosedural. Kalau mau diperiksa enam orang, periksa! Karena prosesnya seperti itu, harus ada pemeriksaan dulu. Batalkan SK, periksa enam orang ini. Setelah diperiksa kalau memang ada kesalahan, nonjob-kan lagi, ” tandas HAR.
Pimpinan DPRD berharap Bupati Gowa harus berbesar hati demi keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat Kabupaten Gowa.
“Tidak ada salahnya. Kalau memang tidak sesuai aturan, akui! Dan berjalan di rel-rel yang seharusnya. Pesan ini yang harus sampai ke ibu bupati. Dan bapak-bapak yang ditunjuk sebagai pengganti tidak boleh terlalu disalahkan sebab mereka hanya meneruskan amanah yang diberikan.
Dan teman-teman juga di sini sudah berusaha. Anggota DPRD semua ini sudah berusaha mencari jalan keluar.
Kita sudah konsultasi ke mana-mana juga.
Tapi hanya dua jalan itu yang bisa dilakukan untuk mempercepat masalah ini diselesaikan, ” tandas HAR.
Sementara Kabag Hukum Setkab Gowa Andi Haeriah menjelaskan, terkait kapasitas sebagai bagian hukum, pihaknya tidak dalam hal mengatakan itu sah atau tidak, benar atau tidak.
“Kami hanya menyampaikan apa yang ada dalam regulasi. Yang pertama terkait pembebasan beberapa pejabat kemudian penunjukan. Saya tidak mau bilang Plt, karena saya belum dapat aturannya. Pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 pada Pasal 214 Ayat 1 menyatakan bahwa Apabila sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugas, tugas sekretaris daerah provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atas persetujuan menteri.
Ayat 2 menyebutkan apabila sekretaris daerah kabupaten atau kota berhalangan melaksanakan tugas-tugasnya, maka tugas sekretaris daerah kabupaten atau kota dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kemudian pada Perpres 3 Tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah berdasarkan kajian kami, dikatakan bahwa Pasal 1: pejabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan sekretaris daerah. Nah, kepala daerah di Pasal 4 disebutkan bahwa kepala daerah menunjuk pelaksana harian (Plh) apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja, atau huruf b, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 hari kerja dan atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah, ” papar Kabag Hukum Setkab Gowa ini.
Dijelaskan Andi Haeriah, berdasarkan regulasi yang ada, untuk jabatan Sekkab itu hanya mengenal dua yakni penjabat (Pj) dan pelaksana harian (Plh). Sementara untuk SKPD lainnya yang disanksi atas pelanggaran disiplin berat itu ditunjuk pengganti yakni pelaksana harian (Plh).
“Perlu kita ketahui bahwa pejabat yang diganti ini sebelumnya tidak dalam keadaan kosong, pejabatnya ada. Nah sekarang, kita sama-sama bisa mengkaji, menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Perlu juga saya sampaikan bahwa penunjukan para pejabat itu memang tidak melalui kami di Bagian Hukum. Tidak ada. Itu diproses di Badan Kepegawaian, kemudian kami juga tidak diminta untuk memberikan saran pertimbangan, ” ungkap Kabag Hukum.
Sementara Kepala Dinas Sosial Firdaus yang ditunjuk sebagai Plt oleh Bupati Gowa menegaskan BKN bukan kewenangan dirinya untuk klarifikasi, tapi kewenangan (bupati).
“Yang diminta klarifikasi oleh BKN adalah bupati. Yang memberikan juga SK kepada kami adalah bupati. Kami ini hanya bawahan yang menerima, siap diperintah, siap menjalankan amanah. Artinya tidak ada kapasitas saya menjawab semua ini. Karena saya bawahan, menerima SK, disuruh kerja, saya kerja demi untuk kepentingan kita semua, ” jelas Firdaus, Kadis Sosial yang diangkat sebagai Plt Sekkab atas kebijakan Bupati Gowa.
Firdaus mengatakan dirinya sudah mulai bekerja apalagi akun super admin telah dimilikinya saat ini.
“Kami sudah mulai bekerja. Persoalan apakah diakui kerja kami, ya itu urusan kita semua. Karena langkah yang kami tempuh khususnya yang menjadi penghambat untuk pembayaran gaji ini, kami sudah lakukan untuk koordinasi Pusdatin Kemendagri. Dan akun super admin sudah diberikan kepada saya. Jadi sudah ada akun super admin saya pegang. Username, password sudah ada. Prosesnya kita bersurat website ke sana, terus kami follow up. Alhamdulillah cukup tiga jam sudah diberikan oleh Kepala Pusdatin Kemendagri, ” aku Firdaus.
Hal senada dikatakan Abdul Rahman, Kabag Kerjasama yang ditunjuk oleh bupati menjadi Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Rahman mengatakan secara struktur dirinya menjalankan amanah atas penunjukan dirinya sebagai Plt.
Akun admin sebagai BUD (Bendahara Umum Daerah) sudah dimilikinya. Kini sisa menjalankan fungsinya membayarkan gaji ASN maupun non ASN dan mitra-mitra pemerintah yang melakukan keterikatan dengan pemerintah kabupaten.
“Insha Allah kami yakinkan pembayaran gaji bisa dilakukan pada minggu depan yakni kemungkinan mulai Senin, Selasa dan Rabu, ” tandas Rahman.
Namun pernyataan Rahman itu langsung disanggah anggota DPRD Gowa Rizqiyah Hijaz. Pernyataan Rahman dinilai terlalu memastikan kehendak Yang Maha Kuasa.
“Bagaimana jika pembayaran gaji itu ternyata tidak bisa dilakukan?” sanggah Rizqiyah.
RDP akhirnya ditutup Tyna Haji Tino yang kemudian ditindak lanjuti rapat pimpinan DPRD Gowa. –
