GOWA, UJUNGJARI.COM — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan, soal gaji dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dari awal telah menjadi perhatian serius dan diperjuangkan oleh DPRD Gowa.
Hal itu diteriakkan ketika turunnya SK pemberhentian sementara enam pejabat tinggi pratama kemudian menyusul lagi satu orang termasuk didalamnya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
“Kalau terkait gaji dan TPP ASN, ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Gowa dan sejak awal kami sudah melakukan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan dari pihak eksekutif mengenai proses pembayaran gaji dan TPP pasca terbitnya penonaktifan sejumlah pejabat vital daerah. Karena itu, bagi DPRD persoalannya sekarang bukan lagi sekadar soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang paling penting sekarang adalah memastikan hak ASN segera dibayarkan, ” tandas Hasrul mengomentari pernyataan Firdaus Madjid selaku Plt Sekkab Gowa yang menyebutkan jika karena cut off di Setwan yang menjadi kendala sehingga gaji dan TPP ASN belum terbayarkan hingga kini.
Kepada ujungjari.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/9) siang, pimpinan DPRD Gowa yang dikenal bijak berkalimat dan solutif ini mengatakan hingga saat ini, DPRD tetap pada posisi mempertahankan bahwa persoalan legalitas dan prosedur penonaktifan pejabat adalah persoalan tersendiri yang tetap akan diawasi oleh legislatif.
“Jadi jangan sampai persoalan tersebut kemudian mengorbankan ASN. Kami tidak ingin ASN menjadi korban dari dinamika antara eksekutif dan legislatif. Kami pimpinan DPRD baru saja melakukan konsultasi ke Pemprov Sulsel dan diterima oleh Inspektur Inspektorat Sulsel yang sekaligus Plt Kabiro Hukum, Pak Marwan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Pak Reza. Konsultasi ini adalah upaya kami mencari jalan atau solusi bagaimana masalah gaji dan TPP ASN di Gowa bisa segera terselesaikan, ” jelas Hasrul.
Ditegaskan Hasrul, hak ASN tidak boleh menjadi korban dari dinamika pemerintahan yang sedang terjadi.
“Tapi kami DPRD tetap memiliki sikap dan pendirian terkait persoalan prosedur penonaktifan sejumlah pejabat yang sebelumnya kami persoalkan melalui RDP. Itu merupakan ranah pengawasan dan akan tetap kami jalankan sesuai ketentuan. Dan persoalan tersebut, harus dipisahkan dari hak ASN. Karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Gowa segera memastikan proses pembayaran gaji dan TPP ASN secepat mungkin. Kalau secara kewenangan Plt dapat melakukan proses pencairan itu, maka segera lakukan dan jangan lagi membiarkan ASN menunggu tanpa kepastian. Tapi kami pastikan, seorang Plt tidak bisa melakukan proses itu kecuali statusnya berubah menjadi Plh atau pelaksana harian. Syaratnya, pertama, yaa tentu SK Plt itu harus diubah menjadi Plh. Kedua, para PA (pengguna anggaran) wajib juga diSK-kan, ” tandas Hasrul.
Penegasan ini disampaikan Hasrul setelah Senin pagi tadi bersama Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam serta para pimpinan DPRD Gowa lainnya melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima oleh Plt Kabiro Hukum Pemprov Sulsel dan Kepala BKAD Sulsel.
“Dari hasil konsultasi tersebut, kami memperoleh penjelasan bahwa proses pencairan gaji ASN tetap dapat dilakukan oleh pejabat yang telah ditunjuk oleh bupati, sesuai kewenangan yang diberikan dalam penunjukannya yakni Plh. Jika demikian, maka menurut kami itu wajib segera dilakukan. Namun, jika tetap pada Plt maka kami yakin pasti akan ada dampak-dampak hukumnya ke depan. Tentu kami akan konsultasikan hal ini ke APH yakni Kejaksaan dan Kepolisian, ” papar Hasrul.
Sementara terkait proses cut off, berdasarkan hasil konsultasi pimpinan DPRD Gowa kepada Kepala BKAD dan Biro Hukum Pemprov Sulsel, cut off itu tak wajib dilakukan untuk pencairan gaji maupun TPP ASN.
“Ini hasil konsultasi kami ke pejabat Plt Kabiro Hukum dan Kepala BKAD Sulsel. Bahwasanya bisa saja pencairan gaji dan TPP ASN langsung dilakukan tanpa ada proses cut off. Jadi eksekutif jangan jadikan proses tahapan cut off ini sebagai kendala pencairan gaji dan TPP ASN itu. Sebab, tidak ada aturan yang mengatakan cut off adalah proses wajib dilakukan khususnya di Sekretariat DPRD Gowa. Jangan jadikan alasan bahwa cut off di Setwan yang jadi kendala sehingga gaji belum bisa dibayarkan. Selain itu, berdasarkan hasil konsultasi kami juga ke Biro Hukum dan BKAD kami ketahui bahwa Kemendagri memutuskan SK pengangkatan Plt yang dilakukan bupati itu keliru.
“Artinya, SK tidak sesuai perundang-undangan dan diharuskan membatalkan SK tersebut. Yang kedua, proses cut off yang dilakukan otomatis juga keliru. Makanya DPRD Gowa tidak akan pernah menerima Plt Sekwan dan proses cut off di Sekretariat DPRD, ” tandas Hasrul.
Dalam konsultasi pimpinan DPRD Gowa ke Biro Hukum dan BPKD Sulsel, turut ikut Asisten I Pemkab Gowa, Kabag Hukum Setkab Gowa dan pejabat terkait lainnya di lingkup Sekretariat DPRD Gowa.
Sebelumnya Plt Sekretaris Kabupaten Gowa Firdaus Madjid saat melakukan konferensi pers di Ocean Cafe Gowa pada Minggu (6/9) menyatakan proses cut off di Sekretariat DPRD Gowa belum dilakukan sementara cut off pada enam SKPD yang dinonaktifkan pejabatnya sudah melakukan cut off tersebut.
“Proses cut off di Sekretariat DPRD hingga kini belum terlaksana. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam proses pembayaran gaji ASN. Ini masih menjadi kendala dan terhambatnya gaji ASN kita bayarkan. Menurut pihak Setwan, cut off belum dilakukan karena masih menunggu hasil kajian BKN dan konsultasi ke Biro Hukum Sulsel. Saat ini kami (Pemkab Gowa) menunggu jadwal cut off susulan dari Setwan agar pembayaran segera diproses kolektif. Cut off ini diperlukan untuk memperjelas batas tanggung jawab pejabat lama dan pejabat baru Sekwan termasuk terkait belanja sebelum dan setelah 21 Agustus 2026,” tandas Plt Sekkab Gowa Firdaus Madjid. –
