GOWA, UJUNGJARI.COM — Ada hal menarik dari polemik mengenai status Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan Sekretaris Kabupaten Gowa. Pasalnya, ada pernyataan bertentangan yang digelontorkan Plt Sekkab Gowa Firdaus Madjid dengan pernyataan Kabag Hukum Setkab Gowa Andi Chaeriah.
Pada dasarnya, Kabag Hukum Setkab Gowa telah menyampaikan sebelumnya bahwa pejabat Plt pada pejabat pengganti Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa tidak ada dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 214 ayat 2 dan Perpres No 3 Tahun 2018 Pasal 4. Dimana pada dua aturan perundang-undangan tentang sekretaris provinsi, sekretaris kota dan sekretaris kabupaten hanya dikenal dua istilah pejabat pengganti yakni Pj (Penjabat) dan Plh (Pelaksana harian).
Namun kenyataannya,. Firdaus Madjid yang kini menjabat sebagai Plt (Pelaksana tugas) Sekkab Gowa atas penunjukan oleh Bupati Gowa pada 21 Agustus 2026 menegaskan jika amanah sebagai Plt yang diberikan Bupati Gowa Husniah Talenrang sudah tepat dan sah sehingga kewenangan menjalankan tugas administratif pemerintahan harus dilaksanakan karena tidak cacat administrasi seperti yang diklaim DPRD Gowa tidak sah.
Penegasan bahwa statusnya sebagai Plt itu sah disampaikan Firdaus kepada sejumlah media di Ocean Cafe di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Minggu (6/9).
Firdaus mengatakan dirinya menerima surat perintah tugas sebagai Plt dari Bupati Gowa pada 21 Agustus 2026. Kadis Sosial Kabupaten Gowa ini pun menyebutkan perlu meluruskan jika ada yang sebut bahwa status Plt tidak sah.
“Saya menyampaikan sebagaimana telah dijelaskan oleh Kabag Hukum kemarin di DPRD ketika rapat kerja, mengatakan bahwa di dalam aturan atau regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak dikenal dengan adanya istilah Plt. Yang ada adalah istilah Plh dan atau Pj. Namun merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 pada Pasal 14 menyebutkan baik Plt maupun Plh adalah pejabat mandat yang sah dan berwenang penuh menjalankan tugas-tugas administratif rutin harian, termasuk transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai personal,” tandas Firdaus.
Dia juga menyebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait pembebasan sementara pejabat definitif (Pasal 31 Ayat 2). Pada aturan ini, kata Firdaus, pengisian mandat tetap dapat berjalan untuk menjamin kelancaran pelayanan pemerintahan. Pada posisi tersebut juga berkaitan dengan proses pembayaran hak keuangan ASN.
Regulasi ini kata Firdaus juga didukung bahwa Pemkab Gowa telah memperoleh super admin dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri untuk menjalankan proses administrasi pembayaran. Pemkab juga telah melengkapi SK Bendahara Umum Daerah (BUD) yang diberikan kepada Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah.
“Aturannya sudah lengkap yang kita tunggu sekarang sisa proses cut off (pemotongan atau pemutusan melalui pertanggungjawaban pejabat sebelumnya, termasuk untuk penginputan,” kata Firdaus.
Dikatakannya, dari tujuh SKPD yang pejabatnya dibebastugaskan sementara, enam diantaranya telah menyelesaikan proses cut-off dan menandatangani berita acara. Keenamnya yakni sekretariat kabupaten, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Satpol PP dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Diakui Firdaus, proses cut off di Sekretariat DPRD (Setwan) Gowa hingga kini belum terlaksana. Kondisi itu, kata Firdaus, menjadi salah satu kendala dalam proses pembayaran gaji ASN.
“Ini masih menjadi kendala dan terhambatnya gaji ASN untuk kita bayarkan secepatnya. Menurut pihak Setwan, jajarannya masih menunggu klarifikasi dari BKN dan konsultasi serta Biro Hukum Pemprov Sulsel. Pemkab Gowa kini menunggu jadwal cut-off susulan agar pembayaran dapat diproses secara kolektif. Cut off ini diperlukan untuk memperjelas batas tanggung jawab pejabat lama dan pejabat baru, termasuk terkait belanja sebelum dan setelah 21 Agustus 2026.
“Makanya harus diputus, harus di-cut off di situ, mulai Januari mungkin sampai 20 Agustus 2026. Jadi, setelah tanggal 21, maka disitulah tugas dan tanggung jawab pejabat baru yang ditunjuk sebagai Plt oleh Bupati Gowa,” tandasnya.
Firdaus pun memastikan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kas daerah kosong. Firdaus meminta ASN tidak terpengaruh isu bahwa gaji maupun TPP tidak akan dibayarkan.
“Kita upayakan secepatnya selama proses cut off ini termasuk penginputan-penginputan dari beberapa SKPD yang belum lengkap. Saya meminta seluruh pimpinan SKPD yang belum menyelesaikan penginputan segera menuntaskan proses administrasi. Termasuk Setwan DPRD agar cut off dapat dilakukan sehingga pembayaran gaji ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga gaji anggota DPRD dapat berjalan. ASN bekerja saja dengan baik dan saya ingatkan jangan ada ASN yang ikutan demonstrasi. Yang ikut akan disanksi berat,” tandasnya. –
