Site icon Ujung Jari

Bupati Akhirnya Terbitkan Surat Perintah Plh Sekkab Gowa, Firdaus Punya Hak Kendali Penuh SIPD?

GOWA, UJUNGJARI.COM — Status Kadis Sosial Kabupaten Gowa Firdaus sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Gowa kini berubah menjadi Pelaksana Harian (Plh). Perubahan itu dilakukan Bupati Gowa setelah mengikuti zoom meeting Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diikuti bupati serta Inspektur Inspektorat, Biro Hukum dan Badan KAD Provinsi Sulsel.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.1/1862/BKPSDM/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani Bupati Gowa Husniah Talenrang. Dalam surat tersebut, Kadis Sosial Firdaus Madjid ditunjuk sebagai Plh Sekkab Gowa. Surat itu sekaligus merevisi dan mencabut surat perintah sebelumnya yang menunjuk Firdaus sebagai Plt Sekkab Gowa.

Dalam surat itu Bupati menyebutkan perubahan tersebut menindaklanjuti hasil koordinasi, evaluasi serta saran perbaikan BKN terkait pemberhentian sementara Sekkab Gowa Andy Azis Petèr dari jabatannya.

Dalam surat penugasan terbaru, Firdaus diberikan mandat penuh untuk menjalankan tugas rutin kepemimpinan kesekretariatan daerah. Tugas yang kini menjadi kewenangan Firdaus adalah melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ditugaskan sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (PKKD) dan memegang hak kendali penuh atas sistem elektronik perbendaharaan daerah (SIPD) atau Super-Administrator SIPD-RI. Firdaus juga memiliki kewenangan menandatangani naskah dinas kepegawaian rutin, melakukan verifikasi anggaran serta otorisasi perbendaharaan. Termasuk di dalamnya dokumen pencairan belanja pegawai, seperti gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Terkait perubahan jabatan dari Plt ke Plh, Firdaus yang dikonfirmasi membenarkan. Dikatakan Firdaus, perubahan itu disesuaikan dengab arahan dari Deputi BKN dan Dirwasdal 1 BKN Pusat.

“Iya benar. Perubahan ini disesuaikan atas arahan dari Deputi BKN dan DirWasdal 1 BKN Pusat,” kata Firdaus uan dihubunvi Selasa malam.

Perubahan status inipun ditanggapi DPRD Gowa. Seperti disampaikan Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab. Kepada media ini, Hasrul  mengatakan, DPRD hanya ingin memastikan perubahan status tersebut tidak mengganggu pelayanan pemerintahan.

“DPRD ingin memastikan bahwa perubahan status ini tidak mengganggu pelayanan pemerintahan, administrasi keuangan daerah, pembayaran hak-hak ASN, maupun proses pembahasan APBD. Kedua, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait perubahan surat perintah tersebut agar  masyarakat Kabupaten Gowa mengetahui secara benar terkait perubahan SK ini, apa dasar hukumnya dan apa konsekuensi kewenangan yang melekat pada pejabat tersebut,” kata Hasrul.

Menurut legislator Partai Gerindra ini, pembayaran gaji ASN harus tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru dalam administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah.

“Prinsip dewan agar pembayaran gaji ASN bisa terlaksana,  namun tidak menimbulkan permasalahan baru lagi,” papar Hasrul.

Hasrul pun mengatakan, perubahan Plt ke Plh tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.1/1862/BKPSDM/IX/2026 yang ditetapkan di Sungguminasa pada 7 September 2026 dan dikeluarkan oleh Bupati Gowa. Dalam surat itu, Firdaus tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa sekaligus menjalankan tugas sebagai Plh Sekkab Gowa.

Dikatakan Hasrul, surat terbaru tersebut sekaligus merevisi dan mencabut Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/1807/BKPSDM/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 yang sebelumnya menjadi dasar penunjukan Firdaus sebagai Plt Sekkab Gowa.

“DPRD hanya ingin memastikan bahwa perubahan status ini tidak mengganggu pelayanan pemerintahan, administrasi keuangan daerah, pembayaran hak-hak ASN, maupun proses pembahasan APBD. Menurut kami di DPRD, sebaiknya pihak eksekutif menyampaikan resmi ke media terkait perubahan Plt mejjadi Plh, apa dasar hukumnya, apa konsekuensi kewenangan yang melekat pada pejabat tersebut. Sehingga masyarakat Kabupaten Gowa mengetahui secara benar terkait perubahan SK itu. Yang pada prinsipnya, pembayaran gaji ASN bisa terlaksana segera tapi tidak menimbulkan permasalahan yang baru lagi. DPRD juga hanya memikirkan urgensi tahapan pembahasan APBD agar segera dilakukan oleh eksekutif,” tandas Hasrul. –

Exit mobile version