TAKALAR, UJUNGJARI— Dugaan perundungan terhadap seorang siswi kelas V, SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mngarabombng, Kabupaten Takalar, berbuntut panjang. Orangtua korban akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum setelah menilai penanganan pihak sekolah belum memberikan rasa aman maupun pemulihan bagi anaknya.
Korban berinisial R disebut mengalami ketakutan dan enggan kembali ke sekolah setelah diduga menjadi sasaran ucapan bernada merendahkan dari seorang pedagang yang beraktivitas di lingkungan sekolah.
Ibu korban, Suriani, mengaku terpukul melihat perubahan kondisi psikologis putrinya. Anak yang sebelumnya menjalani aktivitas sekolah seperti biasa kini justru takut kembali ke lingkungan pendidikan.
“Sejak kejadian itu, anak saya tidak mau ke sekolah. Berkali-kali kami bujuk, tetapi dia terkesan ketakutan. Kalau begini kondisinya, jelas anak kami trauma,” tegas Suriani.
Peristiwa yang menjadi awal persoalan itu, terjadi pada Jumat, 4 September 2026.
Saat itu, seorang pedagang wanita paruh baya berinisial Daeng SA, diduga melontarkan perkataan kepada sejumlah teman R agar tidak lagi berteman dengan korban.
“Jangan mako berteman dengan R, apa tong dia,” kata Daeng SA sebagaimana ditirukan Suriani.
Tak hanya meminta siswa lain menjauhi R, pedagang tersebut juga diduga kuat melontarkan ucapan yang menyinggung kekurangan fisik korban di hadapan sejumlah siswa.
Ucapan itu kemudian diketahui R setelah beberapa teman yang mendengarnya menyampaikan kejadian tersebut kepada korban usai jam sekolah.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar kekerasan verbal. Mereka menilai ucapan yang disampaikan di hadapan siswa lain telah berdampak terhadap kondisi psikologis anak.
Orangtua R kemudian mendatangi Daeng SA untuk meminta penjelasan. Namun, persoalan tersebut tidak berhenti di sana.
Mediasi Sekolah Dipertanyakan
Sehari setelah kejadian, kedua orangtua R mendatangi sekolah untuk menyampaikan pengaduan. Mediasi kemudian dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah dan dipimpin kepala SD Negeri 176 Inpres Lengkese II.
Namun, Suriani mempertanyakan hasil penanganan tersebut. Menurut dia, mediasi belum memberikan kepastian mengenai tindakan terhadap pihak yang dilaporkan maupun jaminan perlindungan terhadap korban.
“Yang kami persoalkan, setelah kejadian itu apa yang dilakukan sekolah untuk memastikan anak kami aman? Apa langkah untuk memulihkan mental anak kami?” ujarnya.
Suriani menilai persoalan semakin serius karena korban justru tidak berani kembali ke sekolah.
Ia mempertanyakan apakah penanganan dugaan perundungan cukup berhenti pada mediasi tanpa memastikan kondisi korban benar-benar pulih dan merasa aman untuk kembali mengikuti proses belajar.
“Kami keberatan karena pertama, kami menilai sekolah tidak berpihak kepada korban. Kedua, tidak ada sanksi atau tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan bullying. Ketiga, tidak ada pendekatan dari pihak sekolah untuk membantu pemulihan mental anak kami,” tegasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Kekecewaan tersebut membuat keluarga R mempertimbangkan langkah hukum. Suriani mengatakan pihaknya siap melaporkan persoalan itu ke Unit P3A Polresta Takalar.
Langkah tersebut, kata dia, ditempuh bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan untuk memastikan dugaan perundungan terhadap anaknya mendapat penanganan dan perlindungan yang semestinya.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Kami ingin ada kejelasan dan perlindungan untuk anak kami,” katanya.
Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai sejauh mana tanggung jawab sekolah dalam memastikan lingkungan pendidikan bebas dari tindakan yang dapat merendahkan atau menimbulkan trauma pada siswa.
Terlebih, dugaan perundungan tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah dan melibatkan seorang pedagang yang beraktivitas di area sekolah.
Apakah sekolah telah memiliki mekanisme perlindungan siswa ketika terjadi dugaan perundungan? Apakah keberadaan pedagang di lingkungan sekolah telah diatur dan diawasi secara memadai? Dan yang tak kalah penting, langkah apa yang disiapkan sekolah untuk memastikan korban dapat kembali belajar tanpa rasa takut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar persoalan tidak berhenti sebatas mediasi, sementara anak yang diduga menjadi korban justru harus menanggung dampak psikologisnya.
Tepisah, Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Dody Rian Saputra S.ip.,M.I.Kom yang dikonfirmasi menegakan pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam terkait laporan dugaan perundungan ini . “Saya sudah perintahkan agar pihak sekolah mengatensi masalah ini,” tandas Dody. (*)
