GOWA, UJUNGJARI.COM — Kebijakan yang diambil Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan mengubah SK Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Gowa menjadi Pelaksana Harian (Plh) dinilai sebagai tindakan gegabah tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang ada khususnya terkait admistrasi pemerintahan.
Seperti dikemukakan praktisi hukum Khaeril Jalil. Kepada media, Selasa (8/9) malam, mengatakan, perubahan nomenklatur dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Pelaksana Harian (Plh) terhadap Firdaus Madjid sebagai Plt Sekretaris Kabupaten Gowa per 21 Agustus 2026 lalu yang kenudian diubah menjadi Plh Sekkab Gowa semakin mempertegas adanya kekeliruan dalam kebijakan administrasi kepegawaian yang dilakukan sebelumnya.
Khaeril mengatakan persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas perdebatan mengenai istilah Plt dan Plh. Terlebih, setelah dilaksanakannya rapat zoom meeting yang dilaksanakan oleh Kemendagri, BKN, Perwakilan Pemprov Sulsel dan Bupati Gowa pada Senin (7/9) lalu.
“Setelah dilaksanakannya rapat zoom meeting tersebut, kemudian nomenklatur Plt diubah atau dikoreksi menjadi Plh, maka secara objektif, publik patut mempertanyakan mengapa sejak awal keputusan tersebut menggunakan Plt. Ini tentunya sudah menunjukkan bahwa Bupati Gowa telah melakukan tindakan mal administrasi,” jelas Khaeril.
Menurut Khaeril, beberapa regulasi diantaranya PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir PNS maupun SE Kepala BKN 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, sangat jelas telah memberikan batas yang cukup jelas antara Plt dan Plh.
“Berdasarkan ketentuan regulasi tersebut, menyebutkan Plt ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan tetap, sedangkan Plh ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara. Untuk jabatan pimpinan tinggi, kondisi berhalangan tetap berkaitan dengan keadaan yang menyebabkan jabatan tidak terisi atau menjadi lowong. Kalau faktanya pejabat definitif hanya dibebastugaskan atau dinonaktifkan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan definitifnya, maka tidak boleh begitu saja diposisikan sebagai jabatan yang lowong. Di sinilah letak persoalan hukumnya,” tambah Khaeril.
Khaeril menegaskan, kesalahan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif kecil apabila sejak awal terdapat kekeliruan dalam menentukan status pejabat, status jabatan, dasar kewenangan dan prosedur pengangkatannya.
“Ini bukan sekadar salah mengetik Plt kemudian diganti Plh. Kalau sejak awal dasar faktual dan konstruksi hukumnya sudah salah, maka keputusan awalnya juga harus dilihat akibat hukumnya,” tegas Khaeril.
Ia pun merujuk Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mensyaratkan keputusan pemerintahan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Bahkan, lanjutnya, Pasal 71 UU 30 Tahun 2014 mengatur bahwa keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat kesalahan prosedur atau kesalahan substansi, sedangkan konsekuensi terhadap kerugian yang timbul dari keputusan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab badan atau pejabat pemerintahan.
“Jadi jangan berhenti pada perubahan Plt menjadi Plh. Pertanyaan hukumnya justru lebih jauh, bagaimana dengan SK sebelumnya? Apakah dicabut? Apakah dibatalkan? Apa status tindakan dan keputusan yang sudah diambil berdasarkan SK tersebut? Itu harus dijelaskan ke publik,” papar Khaeril.
Wakil Ketua Peradi ini juga menyoroti persoalan yang lebih fundamental, yakni dasar dan prosedur penonaktifan atau pembebastugasan sementara pejabat definitif.
Menurutnya, jika benar penonaktifan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan dasar hukum yang dipersyaratkan, maka persoalannya tidak berhenti pada kesalahan penggunaan nomenklatur Plt.
“Kalau penonaktifannya saja bermasalah secara prosedural, kemudian dari keputusan yang bermasalah itu lahir lagi keputusan pengangkatan Plt, maka ada persoalan hukum yang harus diperiksa secara berantai. Jangan sampai keputusan kedua dibangun di atas keputusan pertama yang cacat,” kata pengacara muda ini.
Ia meminta Bupati Gowa membuka kepada publik dasar hukum penonaktifan, alasan penonaktifan, prosedur yang ditempuh, dasar pengangkatan pejabat pengganti, serta status hukum SK sebelumnya setelah dilakukan perubahan nomenklatur.
“Saya tidak sedang mengatakan semua tindakan otomatis batal, tapi UU Administrasi Pemerintahan sudah jelas mengatakan bahwa kalau ada kesalahan prosedur atau substansi, ada konsekuensi hukumnya. Pemerintah harus menjelaskan dan melakukan koreksi sesuai mekanisme hukum bukan sekadar mengganti istilah,” tandasnya lagi.
Menurut Khaeril, klarifikasi dengan pihak BKN seharusnya menjadi momentum bagi Bupati Gowa untuk melakukan pembenahan administratif secara menyeluruh bukan sekadar memperbaiki nomenklatur.
“Kalau hasil klarifikasi BKN memang menjadi dasar perubahan Plt menjadi Plh, maka saya kira Bupati Gowa harus berani mengakui adanya kekeliruan dan memperbaiki seluruh akibat administratif yang lahir dari kekeliruan tersebut,” bebernya.
Khaeril menegaskan, dalam negara hukum, pejabat pemerintahan tidak cukup hanya memiliki kewenangan, tapi juga bagaimana cara menggunakan kewenangan tersebut sesuai prosedur dan substansi hukum.
“Kewenangan tanpa prosedur bukanlah kekuasaan yang bebas. Kalau prosedurnya salah, keputusan bisa bermasalah. Kalau substansinya salah, konsekuensinya juga ada. Karena itu, perubahan Plt menjadi Plh harus diikuti dengan evaluasi terhadap SK awal dan seluruh tindakan yang telah dilakukan berdasarkan SK tersebut,” kunci Khaeril. –
