GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus dugaan penghinaan terhadap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa nonaktif yang tengah bergulir di Polresta Gowa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), kini terus diproses penyidik.
Kasus yang mendudukkan SF, istri Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gowa dan sudah memeriksa tiga orang saksi. Menyusul saksi lainnya dari pihak terlapor yakni Kadis Sosial Gowa.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian yang dikonfirmasi, Kamis (10/9) siang mengatakan, kasus ini terus diatensi oleh jajaran Polresta Gowa khususnya Unit Tipider.
Kanit Tipidter Ipda Andi Muhammad Alfian membenarkan jika Kadis Sosial Firdaus yang juga adalah Plh Sekkab Gowa saat ini yang merupakan suami dari SF akan turut bersaksi. Dan penyidik telah melayangkan panggilan sebagai saksi dan diagendakan pemeriksaan saksi pada Kamis hari ini.
“Sebentar Plh Sekkab (suami terlapor) kasus penghinaan terhadap Sekkab nonaktif akan diperiksa dinda, ” kata Kanit Tipidter Ipda Andi Muhammad Alfian via pesan Whatsapp.
Jika kasus ini selesai dirampungkan di Kepolisian maka akan diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Kasus ini tergolong penghinaan dan diduga melanggar ketentuan UU ITE.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa Nurdaliah yang dikonfirmasi soal kasus tersebut, Kamis siang mengatakan hingga kini belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Kepolisian masuk ke Kejaksaan.
“Jika SPDP nya sudah masuk dari penyidik maka kami akan segera menindaklanjutinya sesuai porsinya, tentunya juga SOPnya. Yang jelas kasus terkait Pidum akan kami tangani jika sudah ada penyerahan kepada kami, ” terang Nurdaliah.
Dijelaskannya, terkait tindak pidana penghinaan ini sudah jelas melanggar ketentuan Pasal 436 UU No 1 Tahun 2023 tentang penghinaan melalui ITE dan Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE ayat 4 yakni penyerangan kehormatan/nama baik (Pasal 27A). Pasal ini memuat ancaman pidana bagi yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain lewat sarana elektronik.
Ancaman pidana Pasal 45 ayat 4 ini adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp400 juta. Sifatnya delik aduan absolut.
“Iya, pelaku penghinaan seperti ini potensi kena hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta. Kami tentu akan menindaklanjuti segera jika SPDP atas kasus ini sudah masuk dari penyidik, ” kata Jaksa senior ini.
Sebelumnya, Sekkab Gowa nonaktif Andy Azis Peter melaporkan SF, istri Kadis Sosial Gowa Firdaus yang juga adalah Plh Sekkab Gowa. SF dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta penghinaan yang dilakukan terlapor melalui platform medis sosial facebook dan whatsapp.
SF dilaporkan oleh Andy Azis pada Rabu (26/8) pada pukul 22.57 Wita di Polresta Gowa. Kepada penyidik Tipidter Satreskrim, birokrat senior Pemkab Gowa ini menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar atau skrinsut atas postingan media sosial yang diduga dilakukan oleh terlapor SF tersebut. Selain dalam media sosial, postingan ujaran penghinaan atas dirinya juga terposting di status whatsapp SF dan caption pada media sosial lainnya. –
