GOWA, UJUNGJARI.COM — Pimpinan DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I secara blak-blakan menyebut bahwa keterlambatan gaji ASN dan tidak jalannya program pembangunan daerah karena ulah Bupati Gowa Husniah Talenrang sendiri.
Menurut HAR, seluruh kebijakan yang tanpa perhitungan matang dilakukan bupati dengan santai padahal tidak memperhitungkan banyaknya dampak yang terjadi pasca menonaktifkan mendadak tujuh pejabat tinggi pratama Pemkab Gowa. Bahkan dua pejabat diantaranya merupakan jabatan vital daerah karena memiliki kewenangan mengelola dan membayarkan anggaran belanja daerah.
Kepada media ini pada Rabu (10/9) pagi, HAR menekankan bahwa keterlambatan gaji ini karena kebijakan bupati sendiri, bukan kesalahan dari siapa-siapa termasuk DPRD.
“Dampak besar yang kemudian dihasilkan dari penonaktifan sejumlah pejabat karena kelakuan buzzer-buzzer kepala daerah yang dengan sengaja memframing seolah-olah keterlambatan gaji itu karena DPRD dan karena tahapan cut off dan karena kabid anggaran tidak bekerja dan lain-lain, ” kata HAR.
HAR pun membeberkan awal ihwal adanya kekacauan dalam tata pemerintahan di Gowa kurun beberapa bulan terakhir. Disebutkannya bahwa bupati lah yang mengambil kebijakan memberhentikan sementara para kepala SKPD yang merupakan pejabat vital dalam pencairan gaji dan belanja daerah.
Selain itu, timing (penentuan waktu) pembebasan tugas sementara yang dilakukan bupati tidak tepat waktu karena menjelang penggajian ASN.
“Para pembisik bupati tidak paham alur mekanisme dan timing pencairan gaji sehingga mereka keliru dalam menginput perintah bupati dalam mengambil kebijakan. Dan faktanya, pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk, terbukti tidak mampu menjadi leader di SKPD yang dipimpin khususnya Plh Sekkab dan Plh Kepala BPKD karena tidak bisa menggerakkan bawahannya untuk memproses gaji (ini terkait issu kemarin yang menyalahkan kabid anggaran bahwa tidak bekerja), ” beber HAR.
Wakil Ketua I DPRD Gowa dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa benang kusut yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa menjadi atensi besar seluruh masyarakat Gowa.
“Masyarakat perlu paham dan mengetahui betul persoalan dari akar hingga akhir. Bahwa bawahan bupati yang bertugas di bidang anggaran yakni Kabid Anggaran yang diklaim tidak melakukan aktivitas atau diam, pasti punya alasan juga kenapa dia diam. Alasan utamanya kenapa Kabid Anggaran Pak Emil tidak memproses itu yaa karena tidak adanya jaminan Plh Kepala BPKD selaku atasan langsungnya untuk keselamatan diri Kabid Anggaran ini. Tidak ada jaminan bisa lolos dan terlindungi dari ketentuan hukum. Jelas-jelas ini sangat berisiko jika dilakukan sebab awal penunjukan pejabat pengganti mulai dari Plt ke Plh tidak melalui prosedur yang benar, cacat administrasi alias membuat kebijakan baru di atas kebijakan yang salah, ” tandas HAR.
Dan faktanya, Emil sebagai Kabid Anggaran telah diberhentikan sementara oleh Bupati Gowa dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor: 800.1.6.2/1896/2026 tanggal 10 September 2026 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Emil Wiriadinata dari jabatannya sebagai Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh bupati tersebut, Emil dinilai melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.-
