MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aktivitas pembangunan perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti Land (Nusapro Land) di Kota Makassar masih berlangsung meski Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar telah melayangkan surat teguran kedua.
Pantauan media ini, Kamis (10/9/2026), sejumlah pekerja bangunan masih terlihat beraktivitas di lokasi proyek. Aktivitas tersebut tetap berjalan di tengah proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut masih berlangsung.
Proyek hunian kelas menengah atas itu berlokasi di Kompleks Hartaco Permai, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aktivitas pembangunan di lokasi tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan, sejak Agustus hingga September 2026.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan teguran kedua kepada pengelola proyek.
“Iya, memang sudah teguran keduanya. Senin kayaknya (teguran ketiga) diterbitkan. Saya tanya dulu petugasnya,” ujar Aguz Mulia, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Muhammad Mario Said, mengatakan proses teknis PBG berada pada kewenangan Distaru.
Namun, menurutnya, selama PBG belum diterbitkan, aktivitas pembangunan seharusnya tidak dilakukan.
“Memang tidak boleh ada aktivitas sampai proses PBG-nya terbit,” kata Mario Said.
Terpisah, Kepala Distaru Makassar Muhammad Fuad Azis menegaskan pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Jika setelah teguran ketiga diterbitkan aktivitas pembangunan masih berlangsung, pihak pengembang disebut akan menghadapi tindakan tegas berupa penyegelan.
“Begitu surat teguran ketiga terbit, kami lakukan penyegelan paksa. Pihak developer harus membongkar sendiri apa yang sudah dibangun saat beraktivitas,” tegas Fuad Azis saat dikonfirmasi.
“Selain itu, Nusapro Land akan menerima denda atas pelanggaran tersebut,” sambungnya.
Di sisi lain, Direktur Operasional PT Nusapro Land, Jhody, mengakui adanya teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Distaru Makassar.
“Iya pak, memang ada teguran itu. Semua proses izin kegiatan proyek kita jalani, pak,” ungkap Jhody, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, proses pengajuan PBG Nusapro Land saat ini masih berada pada tahapan pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sijaya, menjelaskan keterlibatan TPA merupakan bagian dari proses penerbitan PBG untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
“Karena bagian dari proses PBG yang harus dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari TPA,” ujar Syaifuddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan konstruksi di lapangan idealnya dilakukan setelah PBG diterbitkan.
“Kalau aturannya maksimal lima kali sidang. Kita di Makassar satu kali sidang. Sidang kedua tinggal perbaikan dokumen hasil koreksi dari TPA atau Tim Profesi Ahli (TPA). Setelah itu dikeluarkan rekomendasi untuk penerbitan PBG-nya,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan persetujuan yang wajib dimiliki sebelum bangunan gedung didirikan, diubah, diperluas, dikurangi, maupun dirawat. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis sesuai fungsi bangunan serta tata ruang wilayah.
Dengan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan sementara proses PBG belum rampung dan teguran kedua telah diterbitkan, pengawasan terhadap proyek The Nusa Premier kini menjadi sorotan. Distaru Makassar pun menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas apabila pengembang tetap melakukan aktivitas setelah teguran ketiga diterbitkan. (drw)
