Site icon Ujung Jari

Aktivis Antikorupsi Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS Seluruh SD di Takalar

TAKALAR, UJUNGJARI – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Takalar disorot. Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, Jumat (11/09/2026)  mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar mengusut dugaan penyimpangan dana BOS pada jenjang sekolah dasar (SD).

Desakan tersebut mencakup pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025, hingga 2026. Salah satu fokus yang diminta untuk ditelusuri ialah pengadaan buku paket bagi siswa SD, pembelian aplikasi sekolah hingga dana yang diduga digunakan untuk pelatihan.

Ramzah menyoroti penggunaan anggaran pengadaan buku paket untuk 239 SD yang mencapai miliaran. Menurutnya, besarnya anggaran tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, kewajaran harga, serta realisasi dan pertanggungjawabannya.

“Perlu ditelusuri apakah pengadaan buku paket tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kewajaran harga dan mekanisme pengadaannya,” ujar Ramzah.

Selain dugaan mark-up harga buku, GNPK juga meminta aparat memeriksa dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan dana BOS. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup mekanisme pembayaran nontunai, penatausahaan, serta kesesuaian pencatatan realisasi anggaran.

“Termasuk dugaan pengelolaan dana BOS yang belum tertib, belum melalui mekanisme nontunai, serta penatausahaan yang perlu diperiksa sesuai ketentuan,” katanya.

Ramzah juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pencatatan realisasi yang bersumber dari dana BOS dan Buku Kas Umum (BKU) dengan dokumen pertanggungjawaban.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Jangan sampai ada perbedaan antara realisasi yang dicatat dalam BKU dengan dokumen pertanggungjawaban. Ini harus ditelusuri secara transparan,” tegasnya.

GNPK berharap Kejati Sulsel dan Kejari Takalar tidak hanya memeriksa satu sekolah, tetapi menelusuri pengelolaan dana BOS secara menyeluruh pada sekolah-sekolah yang menjadi sasaran pengadaan.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, kami mendorong agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ramzah.

Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAKSUS) Sulsel, Muhammad Ansar, menegaskan, pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ansar, dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan perlu mendapat perhatian serius. Apalagi, dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan kepentingan peserta didik.

“Kalau ada dugaan mark-up, ketidaktertiban penatausahaan, atau ketidaksesuaian antara realisasi dan dokumen pertanggungjawaban, itu harus diperiksa. Jangan sampai anggaran pendidikan tidak dikelola sebagaimana mestinya,” tegas Ansar.

“Penegak hukum perlu memastikan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai mekanisme dan petunjuk teknis. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” ujarnya.

Ansar menambahkan, pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan agar pengelolaan dana BOS tidak luput dari pengawasan.

“Ini menyangkut anggaran pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version