Site icon Ujung Jari

Alasan Efisiensi, 36 Ribu Kades Temui Pimpinan DPR RI, Minta Masa Jabatan Diperpanjang Tanpa Pilkades

JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Sebanyak 36 ribu kepala desa (Kades) yang masa jabatannya akan berakhir mendesak pemerintah memperpanjang masa jabatan tanpa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Aspirasi tersebut disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat menemui pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2026).

Rombongan kepala desa diterima langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Ketua Umum Kades AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan perpanjangan masa jabatan dinilai sebagai opsi paling rasional di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Menurutnya, skema tersebut dapat menghemat anggaran yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pilkades secara serentak.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, kita dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan skema efisiensi anggaran saat ini,” ujar Jaro Muhadi.

Selain alasan efisiensi, para Kades AMJ juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan desa. Mereka menilai kesinambungan kepemimpinan diperlukan agar berbagai program prioritas nasional di tingkat desa, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dapat berjalan tanpa terganggu oleh pergantian kepemimpinan.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir, terdapat mekanisme pengisian jabatan melalui penjabat (Pj) kepala desa.

Kades AMJ secara khusus mempersoalkan wacana penunjukan Pj dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka mengusulkan agar Pj kepala desa dapat berasal dari mantan kepala desa atau kepala desa petahana.

“Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu. Pj sebaiknya dari mantan Kades atau petahana, karena lebih paham program desa,” kata Saifuddin, Kepala Desa Kasegeran, Banyumas, sekaligus Ketua MPO Kades AMJ.

Saifuddin menilai penunjukan Pj dari kalangan ASN juga berpotensi menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah. Pasalnya, keterbatasan jumlah ASN di sejumlah daerah dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya administrasi pemerintahan kabupaten maupun kota.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan menampung dan mengkoordinasikan tuntutan tersebut dengan kementerian terkait.

“Kami menerima aspirasi ini. Pelaksanaan Pilkades perlu dibahas matang dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dan dinamika di desa,” ujar Dasco.

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2027. Penentuan jadwal dinilai perlu dilakukan secara cermat agar pembiayaan penyelenggaraan Pilkades tidak membebani APBN, APBD, maupun APBDes.

APDESI Soppeng: Serahkan ke Pemerintah

Di Kabupaten Soppeng, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Soppeng, A. Wahyu Gunawan, S.Sos, memilih tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa Pilkades tersebut.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan kebijakan terbaik terkait masa depan pemerintahan desa.

Sementara itu, Wakil Ketua APDESI Cabang Soppeng, Salahuddin, S.Ag, menilai tuntutan yang disampaikan para Kades AMJ di Jakarta cukup rasional.

Menurutnya, efisiensi anggaran dan stabilitas pemerintahan desa menjadi alasan utama yang membuat para kepala desa mendukung wacana tersebut.

“Saya kira semua kepala desa mensupport teman-teman yang menyampaikan aspirasi terkait permintaan perpanjangan jabatan tanpa Pilkades demi efisiensi anggaran serta menjaga stabilitas di desa,” ujar Salahuddin.

Meski tidak hadir langsung bersama para Kades AMJ di Senayan, Salahuddin mengatakan aspirasi tersebut tetap menjadi perhatian bagi kepala desa di daerah.

Menurutnya, persoalan biaya Pilkades serta keberlanjutan program pembangunan desa memang perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan ke depan.  (Daus)

Exit mobile version