TAKALAR, UJUNGJARI — Penanganan dugaan perundungan terhadap siswi kelas V SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kabupaten Takalar, diminta tidak berhenti pada mediasi atau penyelesaian administratif. Kondisi psikologis anak yang diduga menjadi korban harus menjadi perhatian utama.
Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Dinas Pendidikan Takalar dan pihak sekolah mengambil langkah konkret untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.
Menurut Djaya, keberhasilan penanganan kasus dugaan bullying tidak semata-mata diukur dari selesainya persoalan antara pihak-pihak yang berselisih. Lebih penting, anak harus dipastikan dapat kembali belajar tanpa rasa takut.
“Yang paling utama adalah bagaimana trauma anak ini dipulihkan. Jangan sampai persoalan selesai secara administratif atau melalui mediasi, tetapi kondisi psikologis anak justru tidak tertangani,” kata Djaya Jumain.
Ia menegaskan, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh siswa. Apalagi, jika dugaan perundungan tersebut telah menimbulkan ketakutan hingga anak enggan kembali ke sekolah.
“Sekolah harus memastikan anak merasa aman. Kalau seorang siswa sampai takut kembali ke sekolah karena mengalami dugaan perundungan, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Djaya juga meminta pihak sekolah tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diklarifikasi secara menyeluruh. Keterangan korban, orang tua, saksi-saksi, maupun pihak yang dilaporkan, kata dia, perlu didengarkan secara objektif.
Namun, proses klarifikasi tidak boleh mengesampingkan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap langkah penanganan.
“Kita tidak ingin persoalan ini semakin panjang. Tetapi jangan pula mengabaikan kondisi anak. Prinsipnya, anak harus dilindungi, didampingi dan dipastikan dapat kembali belajar dengan rasa aman,” tegasnya.
Selain pemulihan terhadap korban, Djaya meminta pihak sekolah mengevaluasi mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk aktivitas pihak luar yang berada di area pendidikan.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap orang yang berinteraksi dengan siswa memahami batasan yang berlaku, terutama terkait ucapan maupun tindakan yang berpotensi merendahkan, mempermalukan, atau memberikan tekanan psikologis kepada anak.
LBH Suara Panrita Keadilan, lanjut Djaya, mendorong penyelesaian yang mengutamakan kepentingan anak. Namun, apabila dari hasil klarifikasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum, keluarga korban tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan kepentingan anak. Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya karena penanganan yang tidak tepat,” tutup Djaya Jumain. (*)
