MAKASSAR,UJUNGJARI.COM— Kematian bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Paramount Makassar berbuntut panjang, keluarga pasien kini menyiapkan langkah hukum untuk mengusut dugaan kelalaian pelayanan medis yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Al Fared merupakan anak pasangan Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba, sekaligus cucu dari Taufan Pawe, brayi tersebut lahir melalui operasi caesar dan menjalani perawatan di RS Paramount Makassar pada 11 hingga 13 Agustus 2026.
Langkah hukum tersebut disiapkan setelah keluarga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal selama tiga hari perawatan. Persoalan yang dipersoalkan meliputi kondisi bayi yang disebut mengalami penurunan, respons tenaga medis ketika sejumlah gejala muncul, minimnya pemeriksaan dokter, hingga kelengkapan rekam medis pasien. Kuasa hukum keluarga, Hasnan Hasbi, S.H., M.H., C.ME., mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana maupun perdata.
“Sejak awal kejadian kami tidak tergesa-gesa mengambil sikap karena menyadari bahwa dalam hukum kesehatan, aspek formil harus diperkuat terlebih dahulu. Dengan adanya dukungan surat-surat resmi ini, kami memiliki bukti pendukung untuk melangkah lebih jauh,” ungkapnya.
Menurut Hasnan, sejumlah kejadian sebelum bayi dinyatakan meninggal menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri, kondisi bayi disebut mulai mengalami penurunan pada hari terakhir perawatan setelah dimandikan di ruang mandi bayi dan kembali ke kamar sekitar pukul 06.50 WITA.
Keluarga yang melihat bayi kurang aktif kemudian menyampaikan kondisi tersebut, namun respons yang diterima disebut hanya berupa anjuran memberikan Air Susu Ibu (ASI), tanpa pemeriksaan fisik atau tindakan medis pendukung untuk memastikan penyebab perubahan kondisi bayi.
Situasi semakin mengkhawatirkan hingga sekitar pukul 11.00 WITA ketika ayah bayi mendatangi nurse station karena bayinya sudah tidak menunjukkan respons, perawat bersama dokter spesialis anak kemudian memeriksa dan membawa bayi ke ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Namun, saat pemeriksaan dilakukan, bayi telah dinyatakan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Ketika ditanyakan kepada dokter spesialis anak apakah masih ditemukan tanda-tanda kehidupan, dokter menyatakan sudah tidak menemukannya,” ujarnya.
Keluarga juga menyoroti sejumlah tanda fisik yang dinilai tidak mendapat tindak lanjut memadai. Ketika petugas laboratorium mengambil sampel darah, petugas tersebut disebut sempat mempertanyakan suhu tubuh bayi yang dingin dan meminta agar AC ruangan dikurangi.
Selain itu, ditemukan pula bercak darah pada alat kelamin bayi yang kemudian disebut dikaitkan dengan dugaan dehidrasi dan kembali diarahkan untuk diberikan ASI, keluarga menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dan memerlukan pemantauan lebih lanjut karena bayi berada dalam pengawasan rumah sakit.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah intensitas pemeriksaan dokter spesialis anak, berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki keluarga, dokter disebut hanya berada di kamar pasien sekitar 40 detik pada hari kedua perawatan.
Pihak rumah sakit disebut memberikan keterangan bahwa dokter telah melakukan pemeriksaan fisik, sementara keluarga memiliki versi berbeda dan menyebut bayi tidak disentuh serta hanya dipantau dari jarak tertentu.
Padahal, ibu pasien sebelumnya telah melaporkan bayinya mengalami kesulitan dan selalu menolak minum ASI.”Bagaimana pemanfaatan nutrisi itu bisa dipastikan kalau pemeriksaan fisik terhadap bayi tidak dilakukan, selama tiga hari dirawat, bayi tersebut hanya divisite satu kali,” ucapnya.
Atas perbedaan keterangan tersebut, keluarga meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan, termasuk mengenai tindakan dokter dan catatan medis yang menggambarkan kondisi bayi sejak awal masuk hingga dinyatakan meninggal.
Ia juga menyoroti dokumen rekam medis pasien, sejumlah bagian dalam rekam medis awal, termasuk lembar pemantauan, sempat dalam kondisi kosong dan baru terisi lebih lengkap setelah persoalan kematian bayi tersebut mencuat ke publik.
Hal itu menjadi salah satu poin yang akan didalami tim hukum karena rekam medis dinilai penting untuk mengungkap seluruh rangkaian pelayanan yang diterima pasien, keluarga ingin memastikan seluruh tindakan, pemantauan kondisi, pemberian nutrisi serta perubahan kondisi bayi benar-benar tercatat saat pelayanan diberikan.
Keluarga juga mempertanyakan rekaman CCTV di lantai 9, khususnya lokasi bayi dimandikan, yang hingga kini belum diserahkan kepada keluarga, pihak rumah sakit disebut beralasan rekaman tersebut baru akan dibuka apabila persoalan sudah masuk proses hukum.
Keluarga berharap rekaman itu dapat diperlihatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Makassar karena dinilai dapat membantu mengungkap kronologi kejadian secara objektif.
Pengaduan keluarga sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Makassar dan mendapat perhatian Komisi D yang kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Paramount. Selain meminta transparansi CCTV, keluarga juga mendorong dilakukannya audit medis internal maupun eksternal serta pemenuhan hak pasien dan konsumen, mereka menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menyerahkan laporan kepada Dinas Kesehatan, tetapi harus mampu menjawab seluruh pertanyaan mengenai standar pelayanan yang diberikan kepada bayi selama menjalani perawatan.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan telah memberikan tindak lanjut dengan melayangkan Surat Peringatan Tertulis (SP) 2 kepada RS Paramount. Sanksi tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan, di antaranya ketidakseimbangan rasio perawat dan pasien serta pengisian rekam medis yang dinilai tidak sesuai disiplin pelayanan.
Namun, keluarga menilai SP 2 belum cukup dan berharap pemerintah melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil tindakan lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk mengevaluasi izin operasional rumah sakit sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi keluarga, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada polemik antara keluarga pasien dan rumah sakit. Mereka ingin ada evaluasi terhadap sistem pelayanan sehingga kejadian serupa tidak kembali dialami pasien lain, sembari menunggu jadwal RDPU Komisi D DPRD Makassar, tim kuasa hukum terus merampungkan bukti dan dokumen untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Hasnan menyebut jalur pidana maupun perdata sama-sama terbuka, namun keputusan akan diambil setelah seluruh bukti dinilai cukup.
Pihak keluarga juga mendorong aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan melakukan penyelidikan secara profesional dengan mempertimbangkan seluruh bukti, termasuk rekam medis, CCTV, keterangan tenaga kesehatan serta keterangan keluarga.
“Kami berharap Polda Sulsel dapat memberikan atensi terhadap kasus ini meskipun belum ada laporan resmi, guna menyelidiki indikasi kelalaian yang ada,” tuturnya.
