MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan ruko di Jalan Kakatua II, Kota Makassar, berbuntut panjang. Pemilik aset RJ melalui kuasa hukumnya dari Aldin Bulen Law Firm, resmi memajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sungguminasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Gugatan tersebut terdaftar secara resmi dengan Nomor Perkara 530/Pdt.G/2026/PN Mks. Objek sengkeata berupa ruko seluas 137 m² berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 20085/Pa’batang.
Managing Director Aldin Bulen Law Firm, Dr. H. Aldin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pendaftaran gugatan ini dilayangkan akibat ditemukannya sejumlah janggalan prosedural dalam proses lelang yang diselenggarakan pihak bank bersama KPKNL Makassar selaku Turut Tergugat.
Beberapa poin utama yang disorot dalam gugatan tersebut antara lain surat pemberitahuan lelang tertanggal 3 Juli 2026 tidak mencantumkan nilai limit lelang secara tertulis. Angka Rp500 juta hanya disampaikan secara lisan via telepon.
Nilai limit Rp500 juta dianggap tidak wajar dan jauh di bawah taksiran harga pasar aset yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Selain itu pihak debitur tidak mendapatkan akses terbuka terkait pengumuman lelang, identitas pemenang, hingga keberadaan Risalah Lelang.
“Bagi kami, nilai limit bukan sekadar angka, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi debitur. Kami membawa persoalan ini ke pengadilan agar diuji secara objektif, akuntabel, dan transparan,” ujar Aldin.
Melalui gugatan ini, pihak Penggugat berharap majelis hakim PN Makassar dapat menguji legitimasi prosedur lelang tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi perlindungan hak-hak debitur.
