MAKASSAR,UJUNGJARI.COM — Kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027–2031 mulai memasuki tahapan resmi. Di tengah munculnya sejumlah nama yang berpotensi bertarung, Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, Profesor. Dr. Andi Aslinda, menjadi salah satu figur yang mulai diperhitungkan.
Selain pengalaman panjang dalam birokrasi kampus, Prof Aslinda memiliki rekam jejak dalam mengawal sejumlah kebijakan dan inovasi di bidang akademik. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah program penguatan tata kelola akademik mulai dikembangkan di bawah koordinasi bidang yang dipimpinnya.
Sedikitnya terdapat lima inovasi yang menjadi bagian dari agenda penguatan akademik UNM. Kebijakan tersebut mencakup digitalisasi layanan akademik, program fast track, pembaruan kurikulum, integrasi penerimaan mahasiswa lintas jenjang, hingga penataan regulasi akademik.
Pertama, integrasi sistem digital layanan akademik.
UNM mengembangkan sistem akademik baru untuk mengoptimalkan layanan administrasi perkuliahan. Sistem tersebut diarahkan untuk membuat proses akademik lebih efisien sekaligus meningkatkan transparansi layanan.
Prof Aslinda menyebut pengembangan sistem digital tersebut antara lain ditujukan untuk mengatasi persoalan teknis dalam penginputan Kartu Rencana Studi (KRS), ketepatan waktu penginputan nilai, serta pemantauan evaluasi perkuliahan dosen dan mahasiswa secara lebih cepat.
Digitalisasi ini diharapkan tidak hanya memangkas proses administratif, tetapi juga membuat pengelolaan akademik lebih terukur dan mudah dipantau.
Kedua, penerapan program fast track
UNM mulai menjalankan program fast track yang memungkinkan mahasiswa berprestasi melanjutkan studi dari jenjang sarjana ke magister secara lebih cepat.
Program ini dirancang untuk memberikan ruang bagi mahasiswa dengan capaian akademik tertentu agar dapat menempuh sebagian mata kuliah magister sejak berada di jenjang sarjana. Skema tersebut diharapkan mempercepat masa pendidikan sekaligus meningkatkan daya saing lulusan UNM.
Ketiga, transformasi kurikulum adaptif dan mata kuliah penciri UNM.
Bidang akademik UNM juga mendorong pembaruan kurikulum agar lebih fleksibel dan mampu mengikuti perubahan kebutuhan dunia kerja. Saat ini semua program studi sudah memiliki kurikulum yang terstandar yang memudahkan penilaian dalam akreditasi.
Di bawah komando WR 1 UNM, saat ini juga sudah ada mata kuliah penciri UNM yang dinamai Mata Kuliah Wajib pada Perguruan Tinggi (MKWPU) . Ada empat MKWPU yang kini dikembangkan di UNM. Keempatnya adalah literasi sains, teknologi dan seni, kewirausahaan, dan pendidikan inklusi.
Keempat, integrasi penerimaan mahasiswa lintas jenjang
UNM juga mulai mengintegrasikan proses penerimaan dan tata kelola mahasiswa baru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai S1, S2 hingga S3.
Sebelumnya, kegiatan penyambutan mahasiswa baru jenjang sarjana dan pascasarjana berlangsung secara terpisah. Melalui integrasi tersebut, tata kelola layanan mahasiswa diharapkan menjadi lebih efisien dan terkoordinasi.
Demikian juga penginputan nilai mahasiswa pascasarjana semuanya dibawah koordinasi BAAK UNM di menara Pinisi.
Kelima, standardisasi regulasi akademik.
Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui penataan dan penegasan regulasi akademik. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian kepada mahasiswa terkait proses dan masa studi.
Selain itu, koordinasi perkuliahan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap program studi menjalankan standar pembelajaran yang sejalan dengan kebijakan akademik universitas.
Deretan kebijakan tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Prof Aslinda dalam mengawal sektor akademik UNM. Dengan posisi sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, ia berada di salah satu simpul strategis dalam perumusan dan implementasi kebijakan akademik universitas.
Di tengah mulai bergulirnya Pilrek UNM, rekam jejak tersebut berpotensi menjadi salah satu modal Prof Aslinda dalam membangun dukungan. Apalagi, kontestasi kali ini akan mempertemukan sejumlah figur dengan latar belakang akademik dan birokrasi yang berbeda.
Tahapan Pilrek Mulai Bergulir
Sementara itu, Panitia Pilrek UNM periode 2027–2031 telah merilis tahapan resmi pemilihan. Proses tersebut dibagi menjadi empat bagian, yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan.
Sekretaris Panitia Pilrek UNM periode 2027–2031, Profesor Herman, mengatakan tahap penjaringan diawali dengan sosialisasi kepada seluruh unit di lingkungan UNM.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 4–18 September 2026. Setelah itu, pendaftaran bakal calon rektor dibuka pada 21 September hingga 9 Oktober 2026.
Jika jumlah pendaftar kurang dari empat orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran pada 12–14 Oktober 2026.
“Manakala nantinya yang mendaftar di masa pendaftaran calon kurang dari 4, ya, maka kami juga perpanjangan pendaftaran,” ujar Herman.
Para bakal calon kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan pada 15–23 Oktober 2026. Herman menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan secara lengkap, bukan sekadar pemeriksaan kesehatan umum.
Panitia selanjutnya menetapkan bakal calon rektor pada 24 Oktober 2026. Hasil penjaringan kemudian diumumkan dan disosialisasikan melalui rapat Senat hingga 29 Oktober 2026.
Memasuki tahap penyaringan, para bakal calon dijadwalkan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pada 2–3 November 2026.
Sehari setelahnya, Senat UNM melakukan pemilihan tahap pertama. Pada tahap ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum memberikan suara. Pemilihan masih sepenuhnya dilakukan oleh Senat UNM untuk mengerucutkan kandidat menjadi tiga nama.
“Ini pemilihan tahap pertama, di sini belum ada suara Menteri. Jadi masih internal Senator yang memilih di 4 November untuk memilih 3 terbesar,” kata Herman.
Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya disampaikan kepada kementerian pada 9–10 November 2026. Ketiga calon tersebut kemudian menjalani proses penelusuran rekam jejak dan tahapan lain oleh kementerian.
“Di situlah nanti pihak Kementerian akan melakukan istilahnya ini ya, mencari penelusuran rekam jejak, 3 calon yang tadi, termasuk wawancara juga,” tuturnya.
Proses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 16 Desember 2026. Sementara puncak pemilihan rektor UNM dijadwalkan pada 17 Desember 2026.
Pada tahap akhir pemilihan, Senat UNM bersama Menteri akan memberikan suara untuk menentukan rektor terpilih. Setelah itu, hasil pemilihan dilaporkan kepada kementerian.
Setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, proses penetapan dan pelantikan menjadi kewenangan kementerian. Rektor terpilih dijadwalkan dilantik pada Januari 2027.
Dengan tahapan yang mulai berjalan, persaingan menuju kursi Rektor UNM periode 2027–2031 diperkirakan semakin terbuka.
Bagi Prof Aslinda, deretan kebijakan akademik yang telah dikawal dapat menjadi salah satu modal untuk memasuki kontestasi, di samping pengalaman birokrasi dan kapasitas akademiknya.
