Site icon Ujung Jari

Nekat Bangun Tanpa PBG, The Nusa Premier di Tamalanrea Terancam Disegel

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) mengambil sikap tegas terhadap proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti (Nusapro) Land di Kecamatan Tamalanrea.

Proyek properti tersebut terancam disegel paksa lantaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini disebut belum rampung, sementara aktivitas pembangunan di lokasi masih terus berlangsung.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pembangunan berjalan tanpa memenuhi ketentuan legalitas yang dipersyaratkan.

Fuad bahkan memastikan langkah penyegelan akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 secara tegas kita tindak. Kalau PBG belum terbit, kita tindak tegas,” ujar Fuad Azis, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan, begitu kembali ke Makassar dari Jakarta, dirinya akan langsung mengambil langkah terhadap proyek tersebut.

“Insya Allah besok saya balik ke Makassar dari Jakarta. Langsung kami segel besok, Rabu (16/9/2026),” tegasnya.

Ancaman penyegelan itu bukan sekadar peringatan awal. Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Agus Mulia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat teguran ketiga yang menjadi batas akhir sebelum tindakan penyegelan dilakukan.

Menurut Agus, proses penyegelan harus mendapatkan tanda tangan kepala dinas. Karena itu, pihaknya akan mengondisikan pelaksanaan penyegelan setelah keputusan tersebut ditandatangani.

“Kalau segel, Pak Kadis harus tanda tangan. Besok baru mau dibuatkan, mungkin Kamis kita turun. Kalau memungkinkan besok kita kondisikan,” tegas Agus.

Proyek The Nusa Premier diketahui berada di Kompleks Hartaco Permai, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Ironisnya, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut disebut telah berlangsung sekitar tiga pekan sejak Agustus 2026. Hingga Selasa (15/9/2026), buruh bangunan masih terlihat melakukan aktivitas pembangunan.

Kondisi ini menjadi sorotan karena proyek tetap berjalan di tengah persoalan legalitas bangunan yang belum tuntas.

Sementara itu, Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan respons.

Sebelumnya, Nusapro Land melalui rilis resminya menyatakan tetap berkomitmen mematuhi arahan dan ketentuan pemerintah dalam setiap tahapan pembangunan dan pengembangan The Nusa Premier di Makassar.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait perizinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) The Nusa Premier yang belum terbit.

Junaedi dalam rilisnya, Kamis (10/9/2026), menyatakan perusahaan menghormati setiap arahan, evaluasi, maupun tanggapan pemerintah dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap mematuhi arahan dan panduan dari dinas terkait. Kami menghormati seluruh feedback dan tanggapan yang diberikan serta berkomitmen untuk memenuhi kaidah-kaidah legalitas dalam setiap pelaksanaan proyek,” ujar Junaedi.

Namun, pernyataan komitmen tersebut kini berhadapan dengan ancaman tindakan nyata dari Distaru Makassar.

Jika penyegelan benar-benar dilakukan, maka aktivitas pembangunan The Nusa Premier berpotensi terhenti sampai persoalan legalitas bangunan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.  (drw)

Exit mobile version