MALILI,UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama unsur Forkopimda dan para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi menandatangani pakta komitmen penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Selasa (15/9/2026).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Ruang Rapat Bupati, Malili.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan dan SE Bupati Luwu Timur terkait pengawasan distribusi BBM subsidi. Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Lutim AKBP Ario Putranto TM, perwakilan DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Dagkop-UKMP, Dinas Perhubungan, serta 11 pengelola SPBU dan 2 SPBN se-Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Irwan mengungkapkan bahwa meski 11 SPBU dan 2 SPBN di wilayahnya beroperasi normal, penurunan kuota Pertalite pada tahun 2026 berpotensi memicu kendala distribusi. Penertiban ini juga dipicu oleh hasil temuan lapangan terkini yang menunjukkan ketidaktertiban di sejumlah SPBU, mulai dari antrean panjang, kendala operasional nosel, hingga keterbatasan stok.
“Kondisi dalam satu minggu terakhir sungguh sangat memprihatinkan. Kemarin saya beserta tim turun langsung ke lapangan dan menemukan sejumlah ketidaktertiban yang seharusnya tidak terjadi,” tegas Irwan saat memberikan arahan.
Guna meminimalisasi kemacetan akibat kelangkaan, Pemkab Luwu Timur sebelumnya telah menerapkan skema ganjil-genap kendaraan yang kini diadaptasi oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari perwakilan pengelola SPBU Lopi Mangkutana, Nursalam, yang menilai skema tersebut terbukti efektif mengurai kepedatan antrean di lapangan.
Sementara itu, pihak Pertamina Karang-karangan Palopo menyatakan kesiapannya untuk memproses pengajuan penambahan volume pasokan jika dibutuhkan, sekaligus menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan oleh 11 pengelola SPBU dan 2 SPBN yang merangkum empat poin utama: penegakan SOP penyaluran, instruksi zero tolerance terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, peningkatan kesejahteraan pekerja SPBU, serta jaminan kenyamanan bagi masyarakat konsumen.
