Site icon Ujung Jari

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penggelapan Dana Deposito Rp6,5 M di Maros

MAKASSAR, UJUNGJARI — Pelarian Robby Sulistio Handoko (48), terpidana kasus penggelapan dalam jabatan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berakhir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Robby ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Tim Intelijen Kejari Maros, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Pria yang disebut berprofesi sebagai pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi itu diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di daerah Pabbentengang, Kabupaten Maros.

Robby merupakan terpidana perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, ia dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan dana deposito milik korban.

Dalam putusan tersebut, dana yang digelapkan disebut mencapai Rp6,5 miliar. Dana yang seharusnya menjadi hak nasabah itu digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembelian sejumlah aset properti.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“ Saat diamankan oleh tim gabungan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan di lokasi berjalan lancar dan kondusif,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Soetarmi mengatakan, Robby untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam mengamankan buronan tersebut.

Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus melakukan pencarian terhadap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti. Saya tegaskan kembali pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven),” tegas Muhammad Syarifuddin.

Ia juga mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

 

Exit mobile version