Site icon Ujung Jari

Kortas Tipidkor Polri Angkut Lima Boks BB dari Kantor dan Rujab Bupati Gowa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri bersama Tim Tindak Pidana Korupsi (Tidipikor) Satreskrisus Polda Sulsel dan Tipidkor Polresta Gowa yang dilakukan sekira pukul 15.50 Wita, Senin (21/9) di rumah jabatan (Rujab) Bupati Gowa dan ruangan kerja bupati di kantor Pemkab Gowa berakhir sekira pukul 19.00 Wita.

Penggeledahan di dua tempat berbeda dilakukan di waktu yang sama. Dua tim petugas gabungan menggeledah dua lokasi bersamaan.

Suasana terlihat mencekam lantaran penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berseragam rompi warna abu-abu dan krem ini dikawal personel. Brimob Polda Sulsel bersenjata lengkap.

Pengeledahan ini berkaitan pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Dan dari kasus ini, Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni AS, Kadis Perkimtan Gowa dan kemudian dalam pengembangan kasus ini, menyeret nama Bupati Gowa berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Tipidkor Polresta Gowa.

Suasana di Rujab Bupati Gowa, penyidik mengangkut dua boks BB. (foto/ist)

Dalam prosesi penggeledahan itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan sebelum proses penggeledahan selesai secara menyeluruh.

“Nanti setelah penggeledahan akan disampaikan kepada media, ” kata AKBP Jufri.

Pada penggeledahan ini sebanyak lima boks sebagai barang bukti (BB) diangkut. Masing-masing dua boks besar diangkut di rujab bupati sementara BB yang dikumpulkan di ruang kerja bupati termasuk dari ruangan Bagian Umum Setkab Gowa sebanyak tiga boks ukuran besar. Isi lima boks BB itu, berupa dokumen dan alat elektronik.

Kepada media yang telah menanti penggeledahan usai usai, Brigjen Pol Hernowo Yulianto selaku Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri menegaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan perizinan lainnya yakni SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

“Hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan PBG dan perizinan lainnya. Ini proses penyidikan berupa penggeledahan, di mana penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tidak pidana ini semakin terang dan alat bukti apa yang kita cari tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi PBG ini. Jadi yang kita amankan adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, ” jelas Brigjen Pol Hernowo Yulianto.

Dijelaskannya, ada dua lokasi yang digeledah yakni kantor bupati juga ruang kantor Bagian Umum Setkab Gowa serta rumah jabatan bupati.

Ditambahkannya, penggeledahan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kortas Mabes Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa.

Brigjen Pol Hernowo Yulianto pun membenarkan bahwa dalam penggeledahan tersebut Bupati Gowa Husniah Talenrang sedang tidak ada di rujab maupun kantor bupati. Informasi terakhir diketahui jika Bupati Gowa sedang berada dk Jakarta.

Terkait penggeledahan ini, perwira tinggi dengan lambang satu bintang ini menjelaskan penggeledahan sudah dilengkapi dengan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Artinya cukup menyampaikan surat perintah ini kepada yang ada di lokasi penggeledahan. Yang kami geledah ini tentunya yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dan pungli serta gratifikasi terkait PBG.

Sebelum menggeledah rujab dan ruang kerja bupati, Tim Tipidkor Polresta Gowa telah menyita sejumlah property yang diduga merupakan hasil dari aliran dana gratifikasi dan pungli pada PBG dan SLF.

Property yang telah disita untuk kepentingan penyidikan yakni sebuah rumah mewah senilai Rp1,4 miliar lebih di salah satu perumahan elit di Jl Tun Abdul Razak.

Kemudian pada Minggu (20/9) subuh, Polisi juga telah menyita satu mobil mewah merk HiaCe Premio putih memiliki dua plat nomor polisi yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA yang diduga keras adalah milik Bupati Gowa dan dalam penguasaan orang lain di Kampung Doja, Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng.

Sepekan sebelumnya lagi, Tim Tipidkor juga telah menyita sejumlah dokumen kepemilikan lahan rumah di kompleks mewah di kawasan Metro Tanjung Bunga tepatnya di GMTD senilai Rp3 miliar.

– Bukan Akhir Proses Hukum

Sementara itu, Andi Imran selaku kuasa hukum Bupati Gowa menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian di rujab dan kantor Bupati Gowa dengan santai.

Menurut Andi Imran, tindakan penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tindakan penyidik Tipidkor Polda Sulsel dalam melakukan penggeledahan. Bagi kami, ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang harus dihormati. Kami tidak ingin membangun opini yang berlebihan. Kami menanggapi proses ini dengan tenang dan santai. Yang terpenting adalah seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Andi Imran.

Andi Imran mengaku percaya bahwa penyidik memiliki mekanisme dan dasar hukum dalam setiap tindakan penyidikan yang dilakukan. Dan pada saat yang sama, dirinya pun akan memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi dan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan adanya tindakan penggeledahan. Penggeledahan ini bukanlah akhir dari sebuah proses hukum. Masih ada tahapan-tahapan penyidikan yang harus dilalui. Karena itu, mari kita tempatkan persoalan ini secara proporsional dan menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tandas Andi Imran. –

Exit mobile version