Site icon Ujung Jari

Bongkar Penyelundupan Beras Rp7,8 Miliar, Mentan Amran: Lindungi 115 Juta Petani dan Swasembada Pangan

JAKARTA,UJUNGJARI.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus importasi ilegal komoditas beras dan garam di sejumlah titik masuk wilayah Indonesia. Penindakan tegas ini mengamankan sekitar 397,35 ton beras ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,853 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers bersama yang digelar di kawasan Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Turut hadir mendampingi dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta jajaran pimpinan kementerian/lembaga teknis terkait.

Atas nama 115 juta petani di seluruh pelosok Tanah Air, Mentan Amran menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai yang dinilai konsisten dalam mengawal kedaulatan pangan nasional dari bahaya kejahatan mafia impor.

“Pak Menkeu, Pak Dirjen, mewakili 115 juta petani Indonesia, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Penindakan ini menjadi langkah nyata untuk melindungi keringat petani kita sekaligus menjaga stabilitas swasembada pangan yang telah kita raih,” tegas Amran.

Penindakan Berulang dan Modus Pemalsuan Dokumen

Penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor ini tercatat sebagai aksi pembongkaran kasus beras ilegal ketiga dalam beberapa rentang waktu terakhir. Sebelumnya, operasi serupa telah berhasil menggagalkan masuknya 200 ton beras ilegal di Sabang serta 1.000 ton di Batam.

Dalam modus operandi terbaru yang ditemukan di kawasan berikat wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sedikitnya 15 kontainer. Pelaku diduga menggunakan beragam taktik pengelabuan, mulai dari pemalsuan jenis dan volume barang dalam dokumen kepabeanan, pemakaian kemasan ganda untuk menyamarkan beras dan garam, hingga menempatkan barang selundupan di balik penyamaran komoditas lain.

Amran mengingatkan bahwa praktik ilegal ini tidak bisa sekadar dipandang dari aspek volume atau nilai nominal yang berhasil disita, melainkan harus dilihat dari potensi kerugian sistemik yang ditimbulkannya.

“Jangan hanya melihat jumlah ratusan ton-nya, tetapi lihat dampaknya. Ini sudah sangat keterlaluan. Indonesia telah mencapai posisi tidak melakukan impor beras pada tahun 2025 setelah sebelumnya di periode 2023–2024 sempat mengimpor hingga 7 juta ton. Ketika produksi dalam negeri sudah kuat, tindakan merembeskan barang ilegal seperti ini jelas merugikan dan mencederai perjuangan petani,” lanjutnya.

Ancam Ekosistem Pertanian dan Kesehatan Konsumen

Selain mengacaukan harga pasar dan mematikan semangat produksi dalam negeri, Mentan menguraikan ancaman besar lain yang kerap diabaikan dari komoditas impor tanpa izin, yakni risiko biological hazard (bahaya biologis). Masuknya pangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan karantina yang ketat berpotensi membawa kuman, penyakit tanaman, atau wabah yang dapat menghancurkan sektor pertanian nasional.

Amran mencontohkan dampak fatal yang pernah terjadi pada sektor peternakan periode 2022–2023 lalu, di mana masuknya daging ilegal berdampak pada meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menelan kerugian puluhan hingga ratusan triliun rupiah.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa keberadaan beras ilegal tidak hanya merugikan mata pencaharian petani, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen secara langsung.

“Beras yang masuk secara ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan kualifikasinya. Mulai dari kebersihan cara pengiriman, kelayakan standar penyimpanan, hingga higienitas kemasannya tidak terpantau oleh negara. Oleh karena itu, langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat luas,” jelas Suahasil.

Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Pangan

Penindakan berskala besar ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama intelijen lintas instansi yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian RI, Kejaksaan, hingga Perum Bulog.

Pemerintah berkomitmen akan terus mengetatkan pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik pelabuhan resmi, kawasan berikat, maupun jalur-jalur tikus perbatasan. Sinergi ketat antarlembaga ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku mafia pangan sekaligus menjamin keberlanjutan program penguatan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Exit mobile version