MAKALE,UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja untuk membahas penyaluran dana hibah kegiatan Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja, Selasa (22/9/2026).
Usai pembahasan yang berlangsung tertutup di ruang rapat pimpinan, Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante menyampaikan keterangan resmi kepada awak media bersama Asisten I Pemda Tana Toraja Muhammad Safar dan Kabag Kesra Lestri Parubak.
Kendek Rante menegaskan, pengalokasian dana hibah sebesar Rp700 juta untuk kegiatan SSA di Palopo tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2024.
“Kendati demikian, untuk kepastian lebih lanjut DPRD masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Kendek.
Senada dengan hal tersebut, Asisten I Pemda Tana Toraja Muhammad Safar menyampaikan bahwa pencairan dana hibah tersebut telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Safar menjelaskan, Pemda Tana Toraja mencatat dua kali penyaluran dana hibah untuk kegiatan keagamaan tersebut, yakni Rp300 juta pada tahap awal dan Rp700 juta untuk dukungan pelaksanaan SSA XXVI.
