Site icon Ujung Jari

Kisruh Sampah segera Berakhir, Haji Nyampa Siap Buka Akses, DLH Lakukan Kesepakatan dengan Pemilik Lahan dan Vendors BBM

GOWA, UJUNGJARI.COM — Polemik sampah yang sudah delapan hari diributkan di Kabupaten Gowa, dalam waktu dekat akan selesai. Hal itu terjawab setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa melakukan pertemuan dengan pemilik lahan TPA Caddika Haji Abdul Kadir Nyampa dan Founder SPBU Haji Sahabuddin di salah satu cafe di Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu (23/9) siang.

Dalam pertemuan itu kedua pihak baik Haji Nyampa dan Haji Sahabuddin sama-sama setuju membuka kembali hubungan kemitraan dan kerjasama dengan Pemkab Gowa melalui Dinas Lingkungan Hidup. Haji Nyampa menyatakan siap membuka kembali akses jalan masuk menuju TPA dan Haji Sahabuddin siap memberikan lagi layanan bahan bakar minyak jenis solar.

Dengan kesepakatan ini maka persoalan sampah yang hampir dua pekan ini menjadi masalah besar karena terjadi penumpukan sampah yang hampir mencapai 2.000-an ton tak diangkut, segera selesai.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah mendapatkan respon baik dari pihak pemilik lahan dan founder SPBU. Dan insha allah dalam waktu dekat mungkin dua hari ke depan sampah-sampah sudah bisa kita buang ke TPA dan armada truk kita sudah bisa bergerak karena SPBU juga sudah siap memberikan layanan solar. Tentunya semua ini menjadi satu kesyukuran bagi kita sehingga persoalan sampah tidak lagi menjadi kendala yang membawa masalah baru, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa Azhari Azis usai pertemuan tertutup dengan para pihak pemangku kebijakan baik dari Pemerintah Kabupaten Gowa, Pimpinan DPRD Gowa diwakili Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, jajaran DLH, Plt Kepala Dinas Perkimtan Asmahati, Camat Somba Opu Nuraeny Apriyani, Camat Bajeng Achmad Rajab dan Kades Pabbentengang.

Haji Nyampa mengatakan dirinya akan segera membuka akses jalan menuju TPA. Tentunya dia pun memastikan lahan sisa yang digunakan membuang sampah sebagai tambahan segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.

“Saya sebagai pemilik lahan TPA menyampaikan bahwa lahan saya untuk TPA itu seluas kurang lebih 16 hektar. Yang sudah dibebaskan tahun 2023-2024 baru 9,7 hektar. Sebenarnya sampah yang sudah puluhan tahun itu menggunung di lahan saya sudah tidak mencukupi lagi lahan yang ada jadi mobil-mobil sampah yang datang langsung membuang saja di sekitar lahan sebelumnya dan tanpa sepengetahuan saya, ” kata Haji Nyampa.

Ditegaskan Haji Nyampa, dirinya memberikan keterangan sedetil-detilnya tentang status lahannya dan tentang alasannya menutup akses masuk ke TPA.

“Saya memberikan keterangan yang sedetil-detilnya. Dan saya juga minta kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan perjanjian bahwa tanah yang sisanya itu, yang ditimbun sampah sebagai tambahan itu (6 hektar) akan dibayarkan, baik dari anggaran perubahan maupun dari anggaran pokok. Itu bahasa yang saya tunggu. Saya ini cuma mau dihargai. Dan Insha Allah saya buka, bila dalam satu dua hari ini sudah ada kesepakatan seperti itu. Terima kasih, ” jelas Haji Nyampa.

Tokoh masyarakat Bajeng ini pun membeberkan alasan dirinya menutup akses masuk ke TPA. Menurut Haji Nyampa, dirinya sangat tersinggung akibat ulah Bupati Gowa yang sama sekali tidak menghargainya sebagai pemilik lahan sah.

“Ibu bupati juga tidak pernah menyampaikan kepada saya dan tidak pernah juga mendatangi saya. Malah dia yang mengatakan kalau memang punyanya Haji Nyampa (terkait lahan tambahan 6 hektar), suruh bawa surat-suratnya ke saya (bupati, red). Ini kan menurut saya, saya yang punya tanah sudah ditimbun sampah, masa saya lagi yang mau bawa surat-surat saya? Kalau tahun-tahun lalu itu semua pejabat itu bersinergi dengan saya, dan saya tidak pernah menutup tempat itu. Karena saya dengan pejabat bersinergi,” ungkap Haji Nyampa.

Ketua FKPM Gowa ini juga menjelaskan bahwa mulai jalanan masuk ke area TPA itu adalah jalanan pribadi (miliknya) bukan jalanan umum.

“Saya yang punya jalanan. Jalanan itu (lahan) saya beli dari masyarakat, baru saya bikin itu jalanan. Oleh karena itu, tidak etis kalau yang namanya saya pemilik lahan dan saya tidak dihargai, tidak disampaikan juga, lalu ditimbun begitu saja padahal saya punya tanah. Kira-kira siapa yang tidak tersinggung?” tandas Haji Nyampa.

Sementara terkait lahan baru yang ditempati membuang sampah kemarin yang dilakukan oleh personel Satpol PP atas instruksi Bupati Gowa dan dibuang ke lahan milik salah seorang pengusaha bernama Hajjah Ria, jika disesuaikan dengan regulasi sebenarnya tidak dibolehkan membuang sampah dalam jumlah yang besar.

Secara aturan menurut Kadis LH Gowa Azhari Azis, satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat luas bahwa untuk tempat pembuangan itu tidak serta-merta bahwa ada tempat kosong atau lahan kosong sudah bisa ditempati membuang sampah.

“Tidak segampang itu. Untuk lokasi pembuangan sampah itu harus jelas koordinatnya dan itu dilaporkan ke pusat. Harus jelas dan harus sesuai dengan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa tidak dibolehkan lagi kita membuka tempat pembuangan akhir dengan model open dumping, ya. Jadi kalau kita buang begitu saja, itu namanya open dumping (metode pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir dengan cara menumpuknya begitu saja di area terbuka tanpa ada proses pengolahan, pemilahan maupun penutupan lapisan tanah). Yang sekarang saja yang ada di Cadika itu model open dumping dan itu sudah mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2025 lalu. Jadi Pemerintah Kabupaten Gowa diminta untuk segera membenahi. Jadi lokasi sekarang itu (TPA Caddika) diminta untuk dibenahi.
Jadi kalau kita mau membuat lahan baru lagi dengan tidak memperhatikan sekelilingnya, itu berarti menambah masalah lagi. Bukan cari solusi, tetapi menambah masalah, ” tandas Azhari Azis.

Kadis LH pun mengingatkan, terkhusus kepada pembersihan dan pembuangan sampah yang dilakukan kemarin oleh jajaran Satpol PP, andaikan sampah itu dibuang pada tempatnya yang selama ini kita gunakan yakni di TPA Caddika itu, maka itu sudah betul.

“Tetapi kalau membuang ke tempat lain lagi, khususnya membuka lahan baru (milik warga lain) nah itu jelas menambah masalah baru. Bisa saja itu lahan pribadi iya, tapi belum tentu disetujui warga lain di sekitarnya, jelas banyak yang keberatan, tidak menerima,” tandas Kadis LH.

Pasal-pasal yang dijeratkan dengan membuang sampah tidak sesuai regulasinya atau pada lahan baru adalah pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Pada UU No 18 Tahun 2008 khususnya di Pasal 29 Ayat 1 secara tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan. Itu adalah pelanggaran. Kemudian ada di Peraturan Daerah kita juga, khususnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di sini juga menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Kemudian membuang sampah pada Ayat D, ya, membuang sampah dan/atau limbah ke media lingkungan hidup. Kemudian membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup, ini dilarang semua. Jadi kalau disebut tempat yang tidak ditentukan itu, itu dilarang. Karena setiap TPA yang ada, di mana pun itu, itu harus melihat titik koordinat dan dilaporkan ke kementerian, ” tandasnya.

Ditanya soal aksi pembersihan sampah yang dilakukan para personel Satpol PP menurut Kadis LH Gowa tidak ada koordinasi dengan pihaknya.

“Soal pengangkutan sampah kemarin dengan mengerahkan personel di luar petugas kebersihan itu tanpa sepengetahuan kami DLH, tidak ada koordinasi dengan DLH. Soal kemungkinan ada masalah lain yang muncul kemudian hari karena membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan maka bukan tanggung jawab DLH, ” tegas Azhari Azis. –

Exit mobile version