MAKASAR,UJUNGJARI.COM — Law Firm Aldin Bulen & Partners resmi melayangkan surat somasi pertama kepada KSO BSA Samata (pengelola perumahan Royal Spring) dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan tindakan eksekusi sepihak dan pengosongan rumah secara paksa terhadap nasabah yang juga penghuni rumah di Kompleks Royal Spring berinisial AP.
Kuasa Hukum Korban, Dr. H. Aldin, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan eksekusi unit rumah di Perumahan Royal Spring 2 Cluster Sakura Park, Makassar tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa juru sita, dan tanpa penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Klien kami mendapati rumahnya telah dikuasai dan dikosongkan secara ilegal. Yang sangat mengecewakan, seluruh barang berharga milik klien kami dikeluarkan begitu saja dan ditelantarkan di lapangan terbuka tanpa pengamanan,” ujar Aldin Bulen, Kamis (24/9/2026).
Menurut Aldin, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan lahan (Pasal 385 jo. Pasal 167 KUHP) serta perusakan barang (Pasal 406 jo. Pasal 170 KUHP).
Pihak tim hukum memberikan tenggat waktu tiga hari kalender bagi Bank OCBC dan KSO BSA Samata untuk mengembalikan penguasaan rumah serta bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang-barang milik korban.
Jika ultimatum tersebut diabaikan, Aldin Bulen siap membawa kasus ini ke jalur hukum pidana di Polda/Bareskrim Polri serta mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Makassar.
