Site icon Ujung Jari

Bupati Gowa Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG, Kortas Tipidkor Segera Kirim Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Penahanan HT ke Kemendagri

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa HT akhirnya resmi dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, pungutan liar serta gratifikasi proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan perizinan lainnya di lingkup Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka terhadap HT ini dilakukan secara langsung melalui konferensi pers Kortas Tipidkor Polri pada Jumat (25/9) pukul 13.30 Wib atau pukul 14.30 Wita di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 32, Jakarta Selatan.

Setelah sekian lama jajaran Kepolisian baik di Polresta Gowa, Polda Sulsel hingga Kortas Tipidkor Mabes Polri melakukan pengembangan atas kasus dugaan pemerasan, pungutan luar serta gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya kurun 2025-2026.

Konferensi pers penetapan tersangka HT oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri, Jumat (25/9) siang. (foto/ist)

Pada penetapan tersangka pertama, penyidik Tipidkor Polresta Gowa menetapkan AS, Kadis Perkimtan Gowa. Kemudian penetapan tersangka kedua dilakukan terpusat di Mabes Polri dan ditangani langsung Kortas Tipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri.

Dalam kasus ini sejumlah pejabat dan mitra kerja yang diduga mengetahui kasus ini telah diperiksa. Salah satu yang ikut terseret adalah Ketua Kadin Gowa AA dan juga Bupati Gowa HT.

Setelah sekian lama penetapan tertunda disebabkan gigihnya pihak Kepolisian mengumpulkan barang bukti dan terakhir menggeledah ruang kerja bupati di kantor Pemkab Gowa hingga ke rumah jabatan bupati di Jl Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu beberapa waktu lalu, akhirnya Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan tersangka utama kasus ini.

Kortas Tipidkor resmi menetapkan Bupati Gowa HT sebagai tersangka kasus pemerasan, pungli dan gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertipikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.

Penetapan HT sebagai tersangka telah memberikan titik terang kasus dugaan korupsi ini di Gowa. Hal inipun membuat heboh di tengah masyarakat Gowa pasca mendengar dan menyaksikan penetapan bupati perempuan pertama di Gowa ini sebagai tersangka di tahun kedua kepemimpinannya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kortas Tipidkor Mabes Polri setelah rangkaian gelar perkara yang dilaksanakan Kortas Tipidkor bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.

Gelar perkara digelar kemarin pada Kamis (24/9) dan gelar perkara kedua dilakukan Jumat (25/9) hari ini pada pukul 13.30 WIB di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 32, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bupati Gowa HT dijerat pasal KUHP dalam dugaan pemerasan, pungutan liar dan gratifikasi secara berulang pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026 tersebut.

Konferensi pers tersebut, dipimpin Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto didampingi Penyidik Utama Tindak Pidana Tk II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto bersama Direktur Penindakan (Dirtindak) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dan Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (DirP2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono. Juga hadir Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah.

Dihadapan para jurnalis dari berbagai media baik cetak, elektronik, online dan lainnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebutkan secara resmi penetapan HT sebagai tersangka.

Selain menetapkan HT sebagai tersangka, Kortas Tipidkor juga kata Irjen Pol Totok Suharyanto segera menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap Bupati Gowa ini yang dikirim langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemberitahuan resmi terkait proses hukum yang akan menjerat Bupati Gowa pemenang Pilkada Gowa 2024 lalu.

Pengiriman surat kepada Kemendagri menjadi bagian dari pemberitahuan administratif atas proses hukum terhadap kepala daerah yang terjerat hukum.

Usai penetapan sebagai tersangka, HT akan menjalani rangkaian pemeriksaan lebih mendalam sebagai tahapan hukum lebih lanjut.

Konferensi pers Kortas Tipidkor Polri ini ditayangkan live streaming di berbagai platform media sosial melalui akun resmi Kortas Tipidkor Polri baik TikTok, Facebook maupun Instagram. –

Exit mobile version