MAKALE,UJUNGJARI.COM — Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tana Toraja dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Makale, Rabu (23/9/2026). Kedua naskah tersebut mencakup Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Penanggulangan Bencana.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, serta dihadiri jajaran pimpinan dewan, Sekretaris Daerah, dan para pejabat OPD setempat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Zadrak menjelaskan bahwa Ranperda APBD Perubahan 2026 difokuskan pada pergeseran kegiatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, bukan penambahan anggaran baru. Pada ranperda ini, proyeksi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp996,11 miliar.
Perincian pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp144,93 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp832,46 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp18,70 miliar.
Adapun target PAD disokong oleh penerimaan pajak daerah Rp37,22 miliar, retribusi daerah Rp86,71 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,97 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp12,03 miliar.
Mengenai Ranperda Penanggulangan Bencana, Zadrak menegaskan pentingnya regulasi ini untuk meminimalkan risiko kerugian akibat bencana yang sering terjadi di wilayah Tana Toraja. Ia mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan upaya pencegahan sejak dari hulu.
Di sela kegiatan tersebut, Zadrak turut mengapresiasi pencapaian program lingkungan hidup daerah bertajuk Tana Toraja Masero. Program tersebut baru saja meraih penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Makassar, Jumat (18/9/2026).
Penghargaan atas kategori pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan hidup tersebut disertai dengan kucuran dana insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 miliar.
