MAKASSAR, UJUNGJARI — Pegiat antikorupsi dari Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menagih komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam pemberantasan korupsi, termasuk memperjelas penanganan dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
ACC Sulawesi meminta Muhammad Syarifuddin memastikan penyelidikan perkara tersebut berjalan secara profesional dan tidak berlarut tanpa kejelasan perkembangan kepada publik.
Direktur ACC Sulawesi Anggareksa mengatakan pergantian pimpinan di Kejati Sulsel semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi perkara-perkara yang masih menggantung, termasuk Smart Controlling School.
Menurut Anggareksa, penanganan perkara tidak harus dipaksakan naik ke tahap penyidikan apabila bukti belum mencukupi. Namun, penyelidikan juga perlu memiliki arah dan kepastian berdasarkan temuan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus dibuktikan dengan menuntaskan perkara-perkara yang masih berproses. Jangan sampai penyelidikan berjalan tanpa kepastian,” kata Anggareksa.
Kejati Sulsel sebelumnya menyatakan penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School masih berlangsung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi pada 31 Agustus 2026 mengatakan puluhan saksi telah diperiksa.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan sudah puluhan saksi diperiksa,” kata Soetarmi.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya Kejati Sulsel mengumpulkan informasi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.
Muhammad Syarifuddin resmi menjabat Kajati Sulsel setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026. Sebelum memimpin Kejati Sulsel, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan, termasuk Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam pengarahan internal pada 7 September 2026, Muhammad Syarifuddin menekankan agar penanganan perkara di lingkungan Kejati Sulsel dilakukan secara profesional dan mengedepankan integritas.
Anggareksa mengatakan pernyataan tersebut perlu tercermin dalam penanganan perkara konkret. Menurut dia, Smart Controlling School menjadi salah satu perkara yang akan menjadi perhatian publik terhadap konsistensi pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin.
“Publik tentu menunggu sejauh mana komitmen itu diwujudkan dalam penanganan perkara. Kalau memang ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kejati Sulsel belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan Smart Controlling School maupun keputusan mengenai peningkatan status perkara. (*)
