MAKASSAR, UJUNGJARI– Langkah hukum terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya, Husniah kini dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan penyidik Kortastipidkor Mabes Polri bersama Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang juga dikembangkan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan surat pemberitahuan pencegahan terhadap Husniah telah diterbitkan melalui Kortastipidkor.
“Kami melalui Kortastipidkor telah mengeluarkan surat pemberitahuan pencegahan terhadap saudari HT keluar negeri,” kata Jufri, Senin (28/9/2026).
Selain pencegahan ke luar negeri, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai status hukum Husniah kepada Menteri Dalam Negeri. Pemberitahuan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Penetapan Husniah sebagai tersangka diumumkan Kortastipidkor Mabes Polri pada Jumat (25/9/2026). Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan TPPU, termasuk aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, empat boks dokumen disita. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sementara satu boks lainnya diamankan dari rumah jabatan bupati.
Husniah sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelah penetapan tersangka, status hukumnya kini berubah dan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Husniah tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik Kortastipidkor bersama Polda Sulsel. (*)
