MALILI,UJUNGJARI.COM — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan peninjauan dan pengecekan lapangan langsung untuk memastikan keabsahan serta koordinat batas lahan bersertifikat milik warga di kawasan operasional pertambangan, Selasa (29/9/2026).
Kunjungan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, S.H., didampingi Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi dan Anggota Komisi III Erick Estrada S. Peninjauan ini turut menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, perwakilan PT PDS, PT CLM, serta warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
ivaldi menjelaskan peninjauan ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 21 September 2026 lalu atas aduan warga bernama Hikman.
“Kehadiran kami bersama BPN yang dibekali surat tugas resmi adalah untuk memeriksa keaslian sertifikat produk BPN dan memastikan titik koordinat riil di lapangan. Kami hadir memfasilitasi agar pemetaan ini berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi pertanahan yang berlaku,” ujar Muh. Rivaldi.
Peninjauan difokuskan pada aduan warga terkait adanya aktivitas operasional di area lahan bersertifikat hak milik tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik sah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, menegaskan pentingnya akurasi data dari BPN agar keputusan yang diambil tidak memicu sengketa baru di kemudian hari. Ia mengimbau agar proses negosiasi berjalan humanis tanpa saling menghalangi aktivitas masing-masing pihak.
“BPN menjadi kunci untuk memastikan lokasi keempat titik sertifikat ini secara presisi. Pihak PT PDS harus bertanggung jawab dan membuka diri menyelesaikan persoalan ini bersama warga secara kepala dingin. Hak masyarakat harus dilindungi, dan jika pendekatan humanis tidak menemui titik terang, jalur hukum tetap terbuka,” tegas Badawi Alwi.
Anggota Komisi III, Erick Estrada S., menambahkan bahwa setelah BPN mengunci penetapan titik koordinat secara pasti, proses selanjutnya adalah mendorong musyawarah mufakat antara pemilik sertifikat dengan pihak PT PDS yang didukung oleh PT CLM guna mencapai solusi yang adil bagi seluruh pihak.
