Site icon Ujung Jari

7 Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar

MAKASSAR, UJUNGJARI — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mengurai dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026), JPU menghadirkan tujuh dari 12 saksi untuk mengungkap rangkaian proses pengadaan yang dalam perkara tersebut didakwakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.

Lima terdakwa dalam perkara ini masing-masing Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tujuh saksi yang dihadirkan yakni mantan Kadis TPHBUN Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barjas Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, serta Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi.

Dalam persidangan, sejumlah keterangan saksi mengungkap persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Imran Jausi dan A. Wahyu, misalnya, menerangkan bahwa pengadaan empat juta bibit nanas tersebut tidak tercantum dalam usulan Rencana Kerja (RKPD) dinas. Pengadaan kemudian disebut dimasukkan ke dalam aplikasi SIPD tanpa didahului studi kelayakan lapangan.

Keterangan saksi juga menyoroti penetapan harga bibit. Harga Rp15.000 per batang disebut dimasukkan sebagai patokan tanpa adanya proses survei pembanding harga pasar sebagaimana mestinya.

Persoalan kemudian berlanjut pada proses pemilihan penyedia. Dari keterangan pihak Biro Barjas, terungkap bahwa PT Almira Agro Nusantara tercatat sebagai perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil. Status tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan di persidangan terkait kesesuaian perusahaan dengan paket pengadaan melalui e-Katalog senilai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, Kabid Hortikultura Bone A. Herman dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi memberikan keterangan mengenai distribusi bibit di lapangan.

Keduanya mengungkap adanya persoalan terkait dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi bagian dalam proses pencairan anggaran sekitar Rp59,8 miliar. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, sebagian bibit tidak tersalurkan kepada kelompok tani sesuai proposal, melainkan ditemukan terbengkalai, mati di lahan PTPN, hingga ditumpuk di halaman kantor camat.

Persidangan berlangsung hingga larut malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini diduga bermasalah sejak tahap perencanaan, penentuan harga, hingga pelaksanaan penyaluran di lapangan,” tegas Soetarmi.

Karena waktu persidangan telah larut, majelis hakim kemudian memutuskan menunda pemeriksaan saksi.

“Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang belum sempat dimintai keterangannya pada persidangan malam sebelumnya,” tutupnya. (*)

Exit mobile version