Site icon Ujung Jari

Pupus Harapan Caleg PAW, Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Berpotensi Diperpanjang hingga 2031

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Harapan para calon legislatif (caleg) yang sebelumnya berpeluang mengisi kursi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2029 mulai menghadapi jalan terjal.

Wacana PAW massal bagi anggota legislatif daerah akibat perubahan desain pemilu kini bergeser. Parlemen justru tengah menyiapkan skenario regulasi transisi yang berpotensi mempertahankan masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah hasil Pemilu dan Pilkada 2024 hingga pelaksanaan pemilu lokal pada 2031.

Artinya, jika skenario tersebut dituangkan dalam undang-undang, kursi DPRD yang sebelumnya diperkirakan terbuka pada 2029 tidak serta-merta diisi melalui PAW.

Skenario itu muncul menyusul langkah Komisi II DPR RI yang membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Pembentukan Panja menjadi bagian dari proses penataan ulang regulasi kepemiluan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK memisahkan Pemilu Nasional yang memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD dengan Pemilu Lokal yang memilih DPRD serta kepala daerah.

Pemilu lokal harus dilaksanakan dalam rentang paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Dengan desain tersebut, Pemilu Lokal berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031.

Persoalannya, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil kontestasi 2024 secara normal berakhir pada 2029. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kebutuhan aturan transisi agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan dan kelembagaan politik daerah.

PAW Bukan Lagi Skenario Utama

Skenario PAW untuk mengisi ribuan kursi DPRD pada masa transisi kini bukan lagi pilihan yang mengemuka. Alternatif yang tengah menjadi perhatian adalah pengaturan masa jabatan melalui ketentuan peralihan dalam revisi UU Pemilu.

Dengan demikian, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 serta gubernur, bupati dan wali kota hasil Pilkada 2024 berpotensi tetap menjalankan tugas hingga Pemilu Lokal 2031, apabila perpanjangan tersebut nantinya disepakati dan memiliki dasar hukum yang sah.

Namun, mekanisme tersebut belum final. Perpanjangan masa jabatan harus terlebih dahulu dituangkan dalam regulasi yang dibahas dan disepakati DPR bersama pemerintah.

Putusan MK sendiri secara tegas mengatur pemisahan jadwal pemilu, bukan secara otomatis memperpanjang masa jabatan pejabat yang terpilih pada 2024. Karena itu, pengaturan masa transisi menjadi pekerjaan legislasi tersendiri.

Nurmal Idrus: Bukan Bonus Jabatan

Pengamat politik yang juga Dosen Pascasarjana Unipol Soppeng, Dr. Nurmal Idrus, menilai persoalan tersebut harus dilihat sebagai konsekuensi dari perubahan desain pemilu nasional dan lokal.

“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan. Persoalannya adalah masa jabatan hasil Pemilu dan Pilkada 2024 harus disesuaikan dengan desain baru tersebut. Karena itu, perpanjangan sampai 2031 menjadi salah satu isu penting yang harus diatur dalam revisi UU Pemilu,” jelas Nurmal saat ditemui Ujung Jari Com, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, pemerintah dan DPR harus memastikan aturan transisi tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan ketika siklus pemilu berubah.

Namun, Nurmal mengingatkan agar masa tambahan tersebut tidak dipahami sebagai bonus jabatan bagi pejabat yang sedang berkuasa.

“Jika memang dipilih sebagai mekanisme transisi, harus memiliki dasar hukum yang jelas, batas waktu yang tegas, dan tetap menjaga prinsip mandat rakyat,” tegasnya.

Ia menilai persoalan utama bukan hanya soal diperpanjang atau tidaknya masa jabatan.
“Yang paling penting bukan sekadar diperpanjang atau tidak, tetapi bagaimana memastikan masa transisi 2029–2031 tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan, ketidakpastian hukum maupun persoalan legitimasi politik,” ujarnya.

RUU Pemilu Mulai Digodok

Pembentukan Panja RUU Pemilu menjadi langkah awal DPR untuk menyusun kerangka hukum baru yang menyesuaikan desain pemilu pasca-putusan MK.

Komisi II DPR menargetkan penyusunan draf awal RUU Pemilu beserta naskah akademik dapat diselesaikan pada akhir 2026, sebelum masuk pembahasan bersama pemerintah.

RUU tersebut akan menjadi instrumen penting untuk mengatur berbagai persoalan akibat perubahan desain pemilu, termasuk ketentuan peralihan bagi DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu serta Pilkada 2024.

Dengan demikian, nasib ribuan anggota DPRD dan kepala daerah yang masa jabatannya secara normal berakhir pada 2029 akan sangat bergantung pada rumusan aturan transisi yang nantinya disepakati pembentuk undang-undang.

Bagi para caleg yang sebelumnya berharap memperoleh peluang melalui PAW pada masa transisi, perubahan desain tersebut jelas mengubah peta peluang. Namun, kepastian mengenai mekanisme tersebut baru akan diketahui setelah revisi UU Pemilu selesai dan disahkan. (Daus)

Exit mobile version