Site icon Ujung Jari

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Setelah dilakukan uji pendapat di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) selama 21 hari pasca diregistrasi di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026, MA menetapkan uji pendapat dari DPRD Gowa selaku pemohon terhadap Bupati Gowa selaku termohon, status dikabulkan.

Dalam info perkara 1P/UP/2026, MA menetapkan tanggal putus dengan amar putusan “Kabul Permohonan Menyatakan Obyek Permohonan Berdasarkan Hukum”.

Merujuk dari amar putusan ini, MA mengabulkan usulan DPRD Gowa untuk memakzulkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Sidang uji pendapat ini dipimpin Ketua Majelis Dr H Irfan Fachruddin didampingi anggota Majelis 1 Dr Hj Lulik Tri Cahyaningrum, anggota Majelis 2 Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi serta Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.

Kuasa hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil langsung mengucap syukur pasca MA menetapkan amar putusan.

“Alhamdulillah, MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa, ” kata Khaeril Jalil kepada ujungjari.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (2/10) pukul 16 Wita langsung dari Jakarta.

Dikatakan Khaeril Jalil, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa.

“Iya, putusan MA tersebut jatuh pada Kamis 1 Oktober 2026 kemarin. Dalam amar putusan majelis hakim pada permohonan perkara a quo yakni “Kabul Permohonan Menyatakan Obyek Permohonan Berdasarkan Hukum”. Putusan ini harus dipahami dalam kerangka hukum yang telah ditempuh DPRD sejak awal. Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT. Amar putusannya secara tegas menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum. Bagi kami, ini adalah kepastian hukum terhadap proses yang telah ditempuh DPRD melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang,” kata Khaeril Jalil.

Khaeril Jalil mengatakan, mekanisme yang ditempuh DPRD mempunyai landasan yang jelas dalam Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Di sinilah letak pentingnya putusan ini. DPRD tidak memposisikan dirinya sebagai lembaga peradilan. DPRD menjalankan kewenangan konstitusional dan kewenangan yang diberikan undang-undang, kemudian pendapat tersebut diuji oleh Mahkamah Agung. Jadi, prosesnya bukan berhenti pada keputusan DPRD tapi mendapatkan pengujian yudisial di Mahkamah Agung,” tandas pengacara muda asal Kabupaten Gowa ini.

Dia pun menegaskan bahwa proses yang ditempuh DPRD Kabupaten Gowa bukan sekadar menyampaikan pendapat tapi melalui rangkaian mekanisme kelembagaan dan pembuktian yang kemudian diuji di hadapan Mahkamah Agung.

“Kami tidak datang ke Mahkamah Agung hanya membawa argumentasi. Kami membawa fakta, dokumen, alat bukti dan konstruksi hukum yang menjadi dasar pendapat DPRD. Seluruhnya kemudian diuji dalam mekanisme uji pendapat. Alhamdulillah, hari ini telah ada putusan yang menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum, putusan tersebut harus ditempatkan sebagai produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati,” papar Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa (Gowa, Takalar, Jeneponto).

Dijelaskan gamblang Khaeril Jalil bahwa MA sendiri menjelaskan perkara uji pendapat DPRD merupakan perkara khusus yang menjadi kewenangan MA berdasarkan Pasal 80 UU 23/2014. MA juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilakukan oleh Kamar Tata Usaha Negara dan putusannya bersifat final.

Ditegaskannya, dengan telah adanya putusan tersebut, tahapan berikutnya harus dilakukan berdasarkan amar putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan penafsiran masing-masing pihak. Khaeril Jalil pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengikuti proses tersebut dan mengajak semua pihak menghormati putusan MA.

“Alhamdulillah, ikhtiar hukum telah kami jalankan. Fakta dan bukti telah kami sampaikan, proses telah diperiksa oleh MA dan hari ini telah ada putusan. Kita hormati putusan tersebut dan mari kita kawal agar seluruh tindak lanjutnya berjalan sesuai hukum,” kata Khaeril Jalil.

Menurutnya, proses ini harus menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Bagi kami, hukum harus menjadi pijakan. Ketika suatu perkara telah diuji oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dan telah dijatuhkan putusan, maka seluruh pihak harus menghormatinya. Alhamdulillah, proses hukum telah sampai pada tahap ini. Selanjutnya kita ikuti mekanisme hukum yang berlaku,” kata Khaeril Jalil.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab juga melalui pesan WhatsApp pasca dikonfirmasi apa langkah DPRD Gowa selanjutnya dengan telah adanya kepastian hukum atas usulan dari Hak. Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Bupati Gowa, mengatakan, putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada kemenangan pribadi, tidak ada kemenangan kelompok. Yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum, tertib pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Kami menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa, ” kata legislator Partai Gerindra ini.

Menjadi catatan penting kata Hasrul Abdul Rajab bahwa DPRD tidak melihat putusan ini sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu.

“Ini adalah putusan hukum yang harus ditempatkan dalam koridor kelembagaan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Dan setelah adanya amar putusan MA ini, selanjutnya, DPRD akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD setelah adanya putusan MA ini. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, ” terang Hasrul Abdul Rajab.

Ditanya soal pemeriksaan Bupati Gowa sendiri di Kortas Tipidkor Polri kemarin, Hasrul Abdul Rajab menegaskan hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum. DPRD tidak akan mencampuri penyidikan, tidak akan mengintervensi proses hukum dan tidak akan mengambil kesimpulan mengenai perkara pidana yang sedang berjalan.

“Dua proses ini harus ditempatkan secara proporsional. Putusan MA berada dalam ranah proses konstitusional terkait kedudukan kepala daerah, sementara proses Kortas Tipikor berada dalam ranah penegakan hukum pidana. Masing-masing lembaga harus bekerja sesuai kewenangannya, ” tandas Hasrul Abdul Rajab. –

Exit mobile version