KOLAKA UTARA, UJUNGJARI.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menyita 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 975,58 gram atau hampir satu kilogram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 01.08 WITA di kawasan pelabuhan kapal feri Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara.
Pengungkapan hampir satu kilogram sabu ini menjadi salah satu capaian penting jajaran Polres Kolaka Utara di bawah kepemimpinan Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., yang diketahui baru sekitar satu bulan dipercaya menjabat sebagai Kapolres Kolaka Utara.
Sebelum menduduki jabatan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penanganan dan pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Ia pernah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sidrap dan Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, serta pernah dipercaya sebagai Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal penting dalam memperkuat langkah pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pelabuhan Kapal Feri Tobaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Force berwarna hitam.
Petugas bergerak melakukan pemantauan dan berhasil menemukan seorang laki-laki yang mengaku berinisial R.A.
Pria tersebut kemudian diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Force.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat sejumlah paket narkotika lainnya yang telah disembunyikan oleh tersangka di beberapa lokasi.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan 17 paket yang disimpan di dalam sebuah kaleng susu bekas di kawasan kebun cokelat.
Sementara satu paket lainnya ditemukan di saluran drainase pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 20 sachet dengan berat bruto keseluruhan 975,58 gram.
Dijanjikan Upah Rp15 Juta
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir narkotika.
Tersangka diduga direkrut oleh rekannya untuk mengambil dan menyimpan barang haram tersebut sebelum selanjutnya diedarkan.
Dalam menjalankan perannya, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta setelah seluruh barang berhasil terjual.
Komunikasi antara tersangka dengan pihak yang merekrutnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka disebut mendapatkan arahan mengenai lokasi pengambilan barang, kemudian diminta membawa serta menyimpan narkotika tersebut sebelum menunggu instruksi selanjutnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Jaringan Lintas Sulawesi
Pengungkapan ini juga membuka dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dalam bahan keterangan kepolisian, jaringan tersebut disebut merupakan jaringan lintas Sulawesi.
Karena itu, penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka Utara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang berada di atas tersangka, termasuk sumber barang dan jaringan yang memerintahkan distribusi narkotika tersebut.
Barang bukti yang diamankan selain sabu juga terdiri atas satu unit telepon genggam Vivo V50 Lite, satu unit sepeda motor Yamaha Force warna merah hitam, satu unit sepeda motor Honda CRF 150L warna hitam merah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Prestasi Awal Kapolres Baru
Pengungkapan hampir satu kilogram sabu ini menjadi catatan penting bagi AKBP Andi Sofyan di awal masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Kolaka Utara.
Bukan tanpa alasan, rekam jejak AKBP Andi Sofyan di bidang pemberantasan narkotika memang cukup panjang.
Sebelum dipercaya memimpin Polres Kolaka Utara, ia telah berkecimpung dalam penanganan perkara narkotika, baik ketika bertugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, Kasat Resnarkoba Polres Pinrang maupun saat dipercaya sebagai Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel.
Pengalaman tersebut membuat pengungkapan perkara narkotika menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian serius dalam kepemimpinannya.
Baru sekitar sebulan menjabat sebagai Kapolres Kolaka Utara, pengungkapan 975,58 gram sabu ini menjadi sinyal bahwa perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara akan terus diperkuat.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas wilayah tersebut. (*)
