GOWA, UJUNGJARI.COM — Pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa pada Kamis 1 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa segera menindaklanjutinya dengan proses dan tahapan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 78, 80, 81).
Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab kepada ujungjari.com pada Minggu (4/10) pagi via pesan WhatsApp mengatakan sebagai tindak lanjut atas dikabulkannya permohonan pemberhentian Bupati Gowa melalui uji pendapat usulan DPRD Gowa di MA, maka DPRD Gowa akan segera mengirimkan surat usulan pemberhentian ke Mendagri melalui Gubernur.
“Iya amar putusan MA sudah turun dan berdasarkan itu kami (dewan) segera mengirimkan surat usulan pemberhentian ke Mendagri. Tentunya melalui Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kemudian gubernur yang mengirimkannya ke Mendagri. Usulan pemberhentian ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 pada Pasal 78, 80 dan 81. Dalam Pasal 80 secara khusus mengatur bahwa pemberhentian dilakukan untuk alasan tertentu yakni karena pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela dan usulan pemberhentian bupati harus berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD, ” kata Hasrul.
Namun sebelum mengajukan surat usulan pemberhentian ke Mendagri, DPRD Gowa kata Hasrul akan melaksanakan rapat pimpinan yang dilanjutkan dengan rapat pimpinan diperluas dan dijadwalkan pada Senin 5 Oktober 2026.
“Kita jadwalkan Senin besok rapat pimpinan yang akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan diperluas. Dan Insha Allah pada Selasa lusa, DPRD Gowa dalam hal ini Pimpinan DPRD akan melayangkan surat usulan pemberhentian bupati ke Mendagri melalui Gubernur, ” tandas Hasrul.
Terkait rapat pimpinan nanti kata Hasrul, akan dibahas dan ditindaklanjuti hasil putusan MA serta langkah-langkah kelembagaan DPRD Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Insya Allah, apabila seluruh tahapan dan keputusan kelembagaan telah disepakati dan lampiran sudah lengkap maka Insha Allah pada Selasa nanti, pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Mendagri. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan tertib, konstitusional, transparan dan sesuai koridor hukum. DPRD tidak ingin tergesa-gesa tapi juga tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut. Yang terpenting, seluruh tahapan harus memberikan kepastian hukum dan menjaga agar roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Gowa tetap berjalan dengan baik, ” tandas Hasrul. –
