Site icon Ujung Jari

Anomali Tata Kelola Guru Ditegaskan di KONASPI XII: UNM Dorong Reorientasi Kurikulum LPTK dari Hulu ke Hilir

NUSA DUA,UJUNGJARI.COM–Gelaran Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 resmi ditutup dengan pemukulan gong secara bersamaan oleh seluruh rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) se-Indonesia di Nusa Dua Convention Center (NDCC), Bali, Sabtu (3/10/2026) sore. Namun, di balik seremonial tersebut, sorotan utama tertuju pada wacana pembenahan mendasar tata kelola guru nasional yang dinilai masih mengalami anomali akut.

Momen penutupan yang dihadiri ratusan pemangku kepentingan pendidikan tersebut juga diwarnai apresiasi khusus dari tuan rumah, Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), kepada Plt Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Farida Patittinggi, S.H., M.Hum.

Apresiasi tersebut diberikan lantaran Prof Farida mencatatkan diri sebagai satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan rektor LPTK se-Indonesia. Selain itu, di bawah kepemimpinannya, UNM tampil sebagai kontingen terbesar sekaligus penyumbang artikel ilmiah terbanyak sepanjang perhelatan dua tahunan tersebut.

“Kondisi saat ini memaksa LPTK untuk tidak lagi berjalan di koridor bisnis seperti biasa. Kita harus menata ulang upaya peningkatan kompetensi guru secara menyeluruh dari hulu ke hilir demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegas Farida di sela-sela penutupan kegiatan, Sabtu.
Menyoroti Paradox Kurva Pendidik

Meski berlatar belakang pakar hukum tata negara—yang sebelumnya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dua periode serta Wakil Rektor III Unhas—Farida dengan lugas memetakan persoalan krusial yang menyelimuti dunia kependidikan saat ini.

Ia menggarisbawahi adanya anomali sistemik dalam pemenuhan kebutuhan pendidik nasional: di satu sisi Indonesia terus berteriak kekurangan guru berkualitas di berbagai daerah, namun di sisi lain ratusan ribu lulusan LPTK setiap tahunnya justru gagal terserap secara optimal sesuai bidang keahliannya.

Pemaparan jajaran narasumber selama dua hari di ajang KONASPI kian memperkuat tesis bahwa benang kusut tata kelola guru tidak dapat diselesaikan melalui regulasi parsial. Pendekatan komprehensif mutlak diperlukan, dimulai dari pembenahan pintu masuk hingga kepastian karier di lapangan.

Pengetatan Seleksi dan Skema “Koas” Guru

Guna mengatasi persoalan di tingkat hulu, UNM mendorong seluruh LPTK untuk berani menerapkan kriteria seleksi awal yang jauh lebih spesifik bagi calon mahasiswa kependidikan (prospective teachers).

Kriteria tersebut tidak hanya menguji aspek akademis, tetapi juga penilaian kompetensi awal yang memungkinkan calon guru dapat mengikuti proses kurikulum Pendidikan guru baik Kurikulum Pendidikan Guru maupun Kurikulum Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terintegrasi dalam tata kelola penyiapan guru profesional di LPTK.

Farida menampik anggapan bahwa pengetatan ini membatasi akses masyarakat. Sebaliknya, ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Masyarakat dan peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan dari tenaga pendidik yang betul-betul profesional. Seleksi ketat di hulu adalah bentuk perlindungan terhadap hak tersebut,” tuturnya.

Sementara di ranah proses pembelajaran, Farida mengusulkan perombakan mendasar pada struktur kurikulum sarjana kependidikan (S.Pd) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kurikulum S1 dirancang lebih padat dan difokuskan pada penguasaan materi substansial selama 6 hingga 7 semester.

Setelah menyelesaikan fase sarjana, calon guru wajib mengikutkan diri pada program profesi penuh berbasis praktik langsung, menyerupai pola pendidikan tenaga medis.

“Profesionalisme guru mestinya dikembangkan layaknya profesi kedokteran atau kebidanan. Setelah mengantongi gelar S.Pd, calon guru menempuh program profesi berbasis praktik yang setara dengan masa koas, dilanjutkan program magang (internship) di sekolah-sekolah di bawah bimbingan guru pamong dan dosen senior,” jelas Farida.

Payung Hukum dan Kesejahteraan

Melalui pembenahan alur kualifikasi ini, status sosial dan penghargaan finansial bagi profesi guru diyakini akan meningkat secara otomatis. Hal ini sekaligus dapat mengembalikan posisi LPTK sebagai lembaga perguruan tinggi unggulan yang menjadi pilihan utama calon mahasiswa berkualitas.

Terkait potensi kendala finansial bagi calon mahasiswa berprestasi dari latar belakang ekonomi lemah, Farida menegaskan bahwa negara wajib hadir secara aktif melalui penyediaan skema beasiswa berkesinambungan dari awal perkuliahan hingga masa magang selesai.

Mengakhiri gagasannya, ia mengingatkan pentingnya konsensus hukum antara LPTK dan pemerintah pusat untuk menjamin keberlanjutan reformasi ini.

“Pengembangan profesi guru harus ditopang oleh payung hukum yang kokoh dan mengikat. Tanpa kepastian hukum, LPTK akan sulit berfungsi optimal sebagai pendorong utama penciptaan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Exit mobile version