Site icon Ujung Jari

DPRD Gowa Bawa Surat Usulan Pemberhentian Bupati Gowa ke Kemendagri

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa hari ini, Senin (5/10) terbang ke Jakarta ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya, Selasa (5/10) surat usulan pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang sudah masuk ke Mendagri.

Pimpinan DPRD Gowa membawa surat usulan pemberhentian dan dokumen lainnya khususnya salinan amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa untuk pemberhentian Kepala Daerah atau Bupati Gowa.

“Alhamdulillah, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan rapat pimpinan tadi pagi, hari ini (Senin, red). Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang yakni ketua dan tiga wakil ketua sudah menandatangani surat yang kami akan ajukan ke Menteri Dalam Negeri dan per hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta,” kata Hasrul ditemui di DPRD Gowa sesaat sebelum ke Bandara Sulhas Makassar.

Hasrul mengatakan, masyarakat bersabar menunggu hasil dari Mendagri sebab surat pengusulan pemberhentian itu tetap akan berproses administrasi setelah diserahkan nanti.

“Setelah nanti kita serahkan besok, Insah Allah, kita tunggu hasilnya sebab di Kemendagri itu akan berproses administrasi selama 14 hari atau mungkin 30 hari. Kita menunggu saja semoga bisa cepat keluar keputusan dari Mendagri merujuk dari amar putusan MA yang sudah turun per 1 Oktober 2026 dan menyatakan “kabul permohonan menyatakan obyek permohonan berdasarkan hukum”. Putusan MA ini lahir dari uji pendapat Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa yang mengajukan pemberhentian kepala daerah, ” jelas Hasrul.

Dijelaskannya, hasil putusan MA kemarin menerima semua permohonan yang disampaikan oleh DPRD Gowa lewat Hak Menyatakan Pendapat itu.

“Jadi ada tiga tema yang kita bawa untuk disampaikan ke MA kemarin (perbuatan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam siswa dan pencabutan sepihak beasiswa mahasiswa doktoral Rizqillah (Abuse Of Power) dan Alhamdulillah semua yang kami serahkan oleh Mahkamah Agung sesuai dengan syarat untuk pemberhentian Bupati Gowa atau dikabulkan oleh MA Semua uji pendapat atas tiga tema itu dikabulkan, ” jelas Hasrul.

Dikatakan Hasrul, seluruh bukti dan dokumen waktu berlangsung Pansus Hak Angket diserahkan semua pada saat uji pendapat di MA. Semua bukti-bukti jelas baik itu fisik maupun rekaman yang diserahkan ke MA.

“Dan hari ini pimpinan dewan langsung berangkat ke Jakarta ini membawa langsung surat usulan pemberhentian bupati berdasarkan amar putusan dari MA, ” kata Hasrul mengenakan rompi warna navy. –

Exit mobile version