MAKASSAR, UJUNGJARI– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus membedah anatomi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (5/10/2026), JPU kembali menghadirkan enam orang saksi kunci hingga pukul 22.00 WITA.
Sidang pembuktian ini merupakan kelanjutan dari upaya pembuktian perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 52,4 Miliar.
Keenam saksi yang dihadirkan JPU secara khusus untuk mendalami serta menguatkan pembuktian dakwaan terhadap kelima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Para saksi yang dihadirkan berinisial JM yang berprofesi sebagai Wiraswasta/Komisaris PT Almira Agro Nusantara, MABM yang berstatus Pelajar/Mahasiswa, dan HH selaku PNS pada Pemkab Takalar. Selain itu, turut diperiksa saksi A selaku GM PT. Haji La Tunrung A.M.C, ET selaku Karyawan BUMN/Mantan GM Kebun Bone PTPN XIV, serta ML yang merupakan Karyawan BUMN/SEVP Business Support PTPN I Regional 8.
Di hadapan majelis hakim, saksi ML memberikan kesaksian yang membongkar penyalahgunaan aset lahan milik negara. Ia menegaskan bahwa secara regulasi lahan aset PTPN tidak dapat dipinjamkan, dan faktanya memang tidak pernah ada perjanjian kerja sama (MoU) resmi dengan Dinas TPH-BUN maupun pihak korporasi terkait penanaman jutaan bibit nanas di lahan PTPN I Regional 8 di Kabupaten Bone.
Melengkapi keterangan tersebut, saksi ET mengakui bahwa dirinya disuruh menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone atas instruksi Pj Gubernur yang disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman. Dari total bibit yang diterima, sebanyak 1.680.425 batang dipaksakan untuk ditanam meski tanpa adanya anggaran pemeliharaan, di mana ongkos tenaga buruh tanam sebesar Rp 41 juta baru dibayar setelah ditransfer langsung oleh terdakwa Uvan.
Manipulasi administrasi proyek di lapangan juga diungkap secara telak oleh kesaksian saksi MABM. Meski statusnya masih sebagai pelajar, ia ditunjuk menjadi Direktur PT Almira Agro Nusantara dan mengaku hanya sekadar bertugas menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kabupaten Bone, Wajo, Sinjai, dan Barru, yang seluruh dokumennya telah direkayasa dan disiapkan di lapangan oleh terdakwa Ririn bersama saksi HH.
Lebih mengejutkan lagi, saksi MABM membeberkan perannya sebagai perantara penarikan dana. Ia mengaku telah sepuluh kali melakukan pencairan dana tunai bernilai miliaran rupiah di Bank Sulselbar dari rekening perusahaan, di mana seluruh uang tunai hasil pencairan proyek tersebut kemudian diserahkan langsung kepada ibunya, yakni terdakwa Rimawaty Mansyur.
Keterlibatan oknum aparatur sipil negara dalam sindikat ini diperkuat oleh pengakuan saksi HH. Walaupun berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemkab Takalar, saksi HH terbukti beberapa kali ikut mendampingi terdakwa Ririn menemui terdakwa Uvan di Kabupaten Bone, dan bahkan mengaku pernah menerima transfer dana sebesar Rp 5 juta dari terdakwa Rimawaty.
Saksi HH bahkan membeberkan adanya skenario komunikasi untuk mengaburkan peran para terdakwa. Ia mengaku pernah diinstruksikan oleh terdakwa Rimawaty Mansyur untuk membuat percakapan WhatsApp fiktif yang sengaja mencatut nama “Pak Hasan”, sebagai bentuk alibi untuk diteruskan kepada pihak lain.
Aliran dana gelap proyek ini semakin terang benderang berkat kesaksian saksi JM, suami dari terdakwa Rimawaty. Saksi JM bersaksi di hadapan majelis hakim bahwa dirinya pernah mentransfer uang senilai Rp 2 Miliar ke rekening PT Cipta Agri Pratama milik terdakwa Rio Erlangga, di mana perintah transfer tersebut diakui merupakan arahan dari terdakwa Hasan Sulaiman.
Saksi JM juga memberikan pengakuan krusial terkait penyerahan uang tunai ke kantong pribadi para pihak yang terlibat. Ia bersaksi pernah mengantar istrinya (Rimawaty) menemui terdakwa Hasan Sulaiman di pelataran parkir sebuah restoran cepat saji (McDonald’s) di Makassar guna menyerahkan bungkusan plastik hitam yang diduga kuat berisi uang tunai sebesar Rp 800 juta.
Fakta terkait manuver pencucian uang ke dalam bentuk valuta asing dibongkar habis oleh kesaksian saksi A. Sebagai General Manager perusahaan money changer, ia membawa bukti valid mengenai tingginya intensitas transaksi penukaran Rupiah ke mata uang Dollar Amerika, Dollar Singapura, hingga Riyal yang dilakukan secara beruntun oleh saksi MABM, terdakwa Ririn, terdakwa Rio Erlangga, dan terdakwa Rimawaty Mansyur.
Dalam keterangannya, saksi A secara telak menunjukkan bukti rekaman kesamaan serial number pada lembaran Dollar Singapura pecahan 1.000 SGD. Bukti tersebut memastikan bahwa 7 lembar uang yang awalnya dibeli dari money changer oleh terdakwa Ririn, ternyata ditukarkan kembali ke Rupiah beberapa hari kemudian oleh terdakwa Rio Erlangga, yang dengan jelas mengonfirmasi adanya perputaran aliran dana kejahatan di antara komplotan tersebut.
Menanggapi rangkaian fakta persidangan yang baru terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa kesaksian keenam orang tersebut menguatkan pembuktian keterlibatan para terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan keuangan negara.
“Keterangan enam saksi hari ini sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU. Proyek ini terbukti sarat dengan rekayasa sejak penandatanganan dokumen fiktif, penanaman ilegal tanpa MoU di lahan BUMN, hingga pencucian uang miliaran rupiah hasil korupsi melalui money changer yang dibongkar langsung di persidangan,” tegas Soetarmi.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Sulsel mendakwa 5 (lima) orang terdakwa yang memiliki peran masing-masing, yakni Uvan Nurwahidah (selaku KPA/PPK), Rio Erlangga (Direktur PT Citra Agri Pratama), Hasan Sulaiman (Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024), Ririn Riyan Saputra Ajnur (ASN Pemkab Takalar), dan Rimawaty Mansyur (Direktur PT Almira Agro Nusantara).
Atas perbuatannya, kelima terdakwa diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
