“Tidak Ada Kata Passobis di Sidrap, Ada LP Korban, Ada Pelaku”
SIDRAP, UNUNGJARI.COM — Janji lamaran dan pernikahan yang disampaikan melalui media sosial berubah menjadi petaka.
Hal itupun membuat tim Resmob Jatanras Polres Sidrap bergerak cepat mengungkap dugaan penipuan bermodus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta.
Para korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah komunikasi terjalin dan hubungan semakin dekat, pelaku kemudian menjanjikan akan datang melamar dan menikahi korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap Sumardi, Selasa (6/10/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, yakni lelaki berinisial AR (32) sebagai tersangka utama dan perempuan RN (39) yang diduga berperan sebagai kurir.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan sejumlah akun media sosial dan identitas berbeda.
Untuk meyakinkan calon korban, tersangka bahkan menggunakan foto profil yang menyerupai anggota kepolisian maupun pelaut.
Setelah berhasil membangun komunikasi dan hubungan melalui media sosial, tersangka kemudian menjanjikan akan datang melamar korban.
Korban juga diyakinkan dengan janji pemberian mahar berupa perhiasan emas.
Namun, modus tersebut kemudian berkembang. Korban diminta menyerahkan perhiasan emas yang dimilikinya dengan alasan akan diganti dengan perhiasan yang lebih baik atau satu set perhiasan sebagai bagian dari mahar pernikahan.
“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,” jelas AKP Welfrick.
Untuk mengambil perhiasan tersebut, tersangka utama menggunakan seorang kurir.
Perhiasan emas yang diterima kurir kemudian diduga dijual ke pasar. Hasil penjualan selanjutnya dikirimkan kepada tersangka utama.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola penipuan yang hampir sama.
Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta. Jika ditotal, kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta.
Tersangka utama AR berhasil ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sementara RN turut diamankan karena diduga membantu menerima dan menjual perhiasan emas milik korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler milik tersangka, sejumlah uang, serta berbagai perhiasan emas berupa cincin model kristal, kalung, liontin dan perhiasan lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara terhadap tersangka yang berperan sebagai kurir kini telah memasuki tahap P21. Sementara proses hukum terhadap tersangka utama masih terus dilakukan sesuai hasil penyidikan.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka utama diduga memiliki sejumlah identitas dan menggunakan akun media sosial dengan nama berbeda-beda untuk mendekati calon korban.
Ironisnya, para korban sebelumnya tidak saling mengenal. Namun setelah kasus tersebut terungkap, mereka diketahui mengalami pola penipuan yang hampir sama.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan pasal pidana terkait penipuan.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Sidrap mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan seseorang melalui media sosial, terutama apabila hubungan yang baru terjalin mulai diikuti permintaan uang, perhiasan, atau barang berharga dengan alasan asmara maupun rencana pernikahan.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum melapor.
Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dan seluruh rangkaian dugaan perbuatan tersangka dapat diungkap.
“Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh,” tegasnya. (Wan)
