POLEWALI, UJUNGJARI— Penanganan dugaan penyimpangan anggaran honor rohaniawan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar menaikkan status perkara setelah memeriksa 28 saksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan anggaran honor bagi imam masjid, khatib, dan pendeta yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pada 2023 dan 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Komisaris Besar Abd Azis mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Sudah naik sidik. Pihak penyidik sudah meningkatkan statusnya dari lidik menjadi sidik,” kata Abd Azis kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari 28 saksi yang telah diperiksa, sebanyak 16 orang merupakan camat di Kabupaten Polewali Mandar. Selain itu, penyidik memeriksa bendahara, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Polewali Mandar, penerima manfaat, hingga mantan bupati.
Penyidik mendalami mekanisme penganggaran, pencairan, hingga penyaluran dana honor rohaniawan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan persoalan dalam penyaluran anggaran. Dana yang berkaitan dengan anggaran 2023 diduga belum seluruhnya diterima oleh penerima manfaat.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan anggaran tahun 2024 untuk memenuhi pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban tahun sebelumnya.
Abd Azis menyebut nilai sekitar Rp4,2 miliar sebagai dugaan awal temuan dalam perkara tersebut. Namun, angka itu belum dapat disebut sebagai kerugian negara final karena proses audit masih berjalan.
“Dugaan awal temuan sekitar Rp4,2 miliar, total lost, dugaan awal, sementara tunggu hasil audit,” ujar Abd Azis.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, polisi kini memperdalam alur penggunaan anggaran sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hingga saat ini, Polda Sulbar belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi honor rohaniawan tersebut. (*)
