MAKASSAR, UJUNGJARI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kabarnya menjadwalkan untuk menghadirkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Senin pekan depan. Bahtiar akan dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat lima terdakwa dan diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.
“Iya betul, pada sidang pekan depan rencananya yang bersangkutan dihadirkan memberikan keterangan di persidangan dugaan korupsi bibit nanas,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel saat dikonfirmasi, Rabu 7 Oktober 2026.
Diketahui, Bahtiar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, status tersangkanya gugur setelah Pengadilan Tipikor Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. JPU kemudian tetap memasukkan Bahtiar dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara lima terdakwa.
Kehadiran Bahtiar menjadi penting karena sejumlah keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya menyebut adanya arahan yang dikaitkan dengan posisi Pj Gubernur Sulsel saat program pengadaan dan penanaman bibit nanas tersebut berjalan.
Dalam sidang Senin, 5 Oktober 2026, mantan General Manager Kebun Bone PTPN XIV berinisial ET bersaksi bahwa dirinya diperintahkan menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone. Menurut kesaksiannya, perintah itu disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman, yang dalam dakwaan JPU disebut sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Sebanyak 1.680.425 bibit nanas disebut akhirnya ditanam di lahan tersebut. Persoalannya, menurut keterangan saksi, penanaman dilakukan tanpa adanya anggaran pemeliharaan. Biaya tenaga buruh sekitar Rp41 juta baru dibayarkan setelah terdakwa Uvan Nurwahidah mentransfer uang.
Keterangan lain datang dari Junaedi, suami terdakwa Rimawaty Mansyur. Dalam persidangan, Junaedi mengaku menyerahkan uang sekitar Rp1,8 miliar kepada Hasan Sulaiman. Penyerahan disebut berlangsung dua kali, masing-masing di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan di area parkir sebuah restoran cepat saji di Makassar.
Untuk penyerahan kedua pada Mei 2024, Junaedi mengaku menyerahkan uang Rp800 juta kepada Hasan. Ia menyebut uang tersebut ditarik dua kali dari bank, masing-masing Rp400 juta. Junaedi juga mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti kapasitas Hasan dalam transaksi tersebut, tetapi menyebut Hasan sebagai orang Pj Gubernur.
Keterangan itu belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Bahtiar dalam dugaan korupsi. Posisi Bahtiar dan seluruh keterangan saksi masih akan diuji melalui pemeriksaan di persidangan.
Lima Terdakwa
Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024 itu mendudukkan lima orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, Uvan Nurwahidah didakwa dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rio Erlangga didakwa sebagai Direktur PT Citra Agri Pratama, perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan bibit dalam perkara tersebut.
Hasan Sulaiman didakwa sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sedangkan Rimawaty Mansyur didakwa sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara. Kelima posisi tersebut disebut secara resmi oleh Kejati Sulsel dalam perkembangan persidangan.
JPU mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam rangkaian sidang sebelumnya, jaksa menggali dugaan rekayasa pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Pada sidang 29 September 2026, tujuh saksi memberikan keterangan mengenai dugaan rekayasa perencanaan, penentuan harga, dokumen serah terima barang, hingga penyaluran bibit. Kejati Sulsel menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.
Dalam sidang 5 Oktober, keterangan saksi juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen berita acara serah terima. Saksi berinisial MABM mengaku ditunjuk sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara meski masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Ia mengaku hanya diminta menandatangani sejumlah dokumen BAST untuk proyek di Bone, Wajo, Sinjai, dan Barru.
Saksi tersebut juga mengaku beberapa kali menarik uang dari rekening perusahaan. Uang hasil pencairan kemudian disebut diserahkan kepada terdakwa Rimawaty Mansyur.
Sidang yang sama turut mengungkap transaksi penukaran uang dalam bentuk valuta asing. JPU menyebut adanya transaksi rupiah dengan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga riyal yang dilakukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
Jaksa melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan enam saksi dalam sidang 5 Oktober memperkuat konstruksi dakwaan. Menurut jaksa, fakta persidangan mengarah pada dugaan rekayasa sejak dokumen proyek, penanaman di lahan BUMN tanpa MoU, hingga perputaran uang melalui money changer.
Namun seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim nantinya yang akan menilai kekuatan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap kelima terdakwa.
Sidang Senin pekan depan akan menjadi momentum penting untuk menguji keterangan Bahtiar Baharuddin sekaligus memperjelas sejauh mana hubungan antara kebijakan atau arahan Pj Gubernur saat itu dengan pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas yang kini menyeret lima terdakwa ke meja hijau. (*)
