Site icon Ujung Jari

Polisi Dalami Pengrusakan Kantor Pos Gowa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pasca pengusakan Kantor Pos Sungguminasa, Kabupaten Gowa di Jl Andi Mallombasang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu pada Rabu (7/10) siang kemarin, Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman meminta pihak Kantor Pos Sungguminasa meningkatkan kewaspadaan terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi.

Kombes Pol Yusuf juga menginstruksikan jajarannya agar selalu mensiagakan personel di sekitar Kantor Pos untuk mencegah adanya unjuk rasa susulan. Kapolresta juga menyerukan pemantauan terhadap perkembangan isu di media sosial dan media online sebagai bagian dari upaya deteksi dini guna mencegah penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta maupun potensi gangguan Kamtibmas.

Hal itu disampaikan Kapolresta saat mendampingi tiga Pamen (perwira menengah) Polda Sulsel yang turun meninjau langsung kondisi Kantor Pos Sungguminasa pada Kamis (8/10) sekira pukul 09.15 Wita pasca diserbu pengunjuk rasa dan pintu berbahan kaca dipecahkan pengunjuk rasa.

Sejumlah petugas Polisi mengumpulkan serpihan kaca pintu Kantor Pos Sungguminasa yang pecah dihancurkan pengunjukrasa.(foto/ist)

Para Pamen Polda Sulsel yang memantau langsung kondisi kantor Pos yakni Karo Ops Kombes Pol Djoko Purnomo, Dirintelkam Kombes Pol Dulfi Muis, Dirsamapta Kombes Pol.l Heri Sasangka dan Dirbinmas Kombes Pol Anang Triarsono serta PJU Polresta Gowa.

Usai melaporkan kondisi yang ada kepada Karo Ops dan rombongan, Kapolresta Gowa menyebutkan jika masalah ini sementara didalami.

Kapolresta Gowa menegaskan pihak Kepolisian menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun setiap aksi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat lainnya.

“Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru berujung pada pengrusakan fasilitas dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tandas Kombes Yusuf.

Kapolresta Gowa pun memastikan jajarannya terus melakukan langkah antisipasi dan pemantauan terhadap perkembangan situasi, termasuk kemungkinan adanya aksi lanjutan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak dan melakukan pengamanan secara terukur. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta Gowa.

Terkait aksi ini, Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol Djoko Purnomo meminta pihak Kantor Pos Sungguminasa meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan.

“Kantor Pos ini tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan politik yang menjadi isu dalam aksi tersebut sehingga tidak seharusnya menjadi sasaran, ” kata Kombes Djoko.

Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Pos Gowa serta Satreskrim Polresta Gowa guna memastikan kondisi kerusakan dan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan.

Akar permasalahan yang memunculkan aksi unjukrasa ini adalah karena Kantor Pos Sungguminasa diduga salah mengirim surat dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang namun kenyataannya terkirim ke Kantor Pengadilan Agama di Jl Mesjid Raya.

Sebelumnya, Pimpinan (DC) Kantor Pos Sungguminasa Kurniawan telah menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Gowa secara terbuka bahkan pihak kuasa hukum Bupati Gowa pun telah melaporkan pihak Kantor Pos ke Polda Sulsel atas kelalaian dan dugaan penggelapan surat MA tersebut.

Dalam aksi unjukrasa yang digawangi AMARA (Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa) dengan menurunkan sedikitnya 50 orang tersebut, terjadi pengrusakan pintu kaca Kantor Pos sehingga pecah berserakan. Dalam aksi anarkis tersebut, pihak Kepolisian mengamankan beberapa orang pengunjukrasa yang diduga merusak pintu kaca dengan memecahkannya serta beberapa lainnya yang diduga provokator dalam aksi itu.

Para personel pengamanan langsung mengamankan Kantor Pos termasuk para pegawai yang tengah melayani pengunjung saat pengunjukrasa tiba. –

Exit mobile version