Site icon Ujung Jari

Praktisi Hukum Ingatkan Semua Pihak Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Sengketa HPL Laoli

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM — Praktisi hukum Muhammad Agung, M.H., menanggapi pemberitaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Agung terkait penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS tersebut, penggugat melalui LBH Makassar telah mengajukan gugatan, sementara Tergugat I, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, serta Tergugat II Intervensi, yakni Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, telah menyampaikan jawaban dalam persidangan.

Menurut Muhammad Agung, penyampaian gugatan, jawaban, maupun tanggapan terhadap argumentasi masing-masing pihak merupakan bagian dari proses beracara di pengadilan. Oleh karena itu, setiap dalil dan dugaan yang muncul perlu ditempatkan secara proporsional serta diuji melalui tahapan pemeriksaan perkara.

“Pada prinsipnya, kecurigaan tidak perlu berlebihan. Biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu. Apalagi, jika persidangan masih dalam tahap jawab-menjawab dan belum memasuki pemeriksaan alat bukti maupun saksi-saksi, tentu terlalu dini untuk menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan,” ujar Agung.

Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat merupakan dasar untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya, sedangkan jawaban Tergugat I dan Tergugat II Intervensi merupakan bentuk penyampaian argumentasi dan pembelaan hukum terhadap gugatan tersebut.

Seluruh dalil dari masing-masing pihak nantinya perlu dinilai secara objektif berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Agung menegaskan, pandangan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk membedakan antara dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan, argumentasi hukum yang diajukan di persidangan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.

“Setiap pihak tentu memiliki argumentasi masing-masing. Penggugat berhak menguraikan dalil gugatannya, sementara para pihak yang digugat juga berhak memberikan jawaban dan pembelaan. Karena itu, kita perlu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk membuktikan argumentasinya di persidangan,” jelasnya.

Terkait berbagai persoalan yang disoroti mengenai dokumen penguasaan fisik tanah, kronologi penerbitan HPL, serta administrasi pertanahan lainnya, Agung berpandangan bahwa persoalan tersebut sebaiknya ditelaah berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Penilaian terhadap keabsahan dokumen maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak semestinya didasarkan pada dugaan semata.

Ia juga menilai bahwa pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun, pemberitaan perlu tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kehati-hatian agar dugaan yang belum teruji tidak dipahami sebagai kesimpulan hukum.

“Intinya, tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun membangun kecurigaan secara berlebihan. Hormati proses hukum yang sedang berjalan, berikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil masing-masing, dan biarkan majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Agung. (*)

Exit mobile version