GOWA, UJUNGJARI.COM — Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakui dirinya sudah menerima surat keputusan Mendagri teekait pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas Bupati Gowa. Surat itu katanya diterimanya sejak Rabu (24/10) malam.
“Saya sudah menerima surat dari Pak Menteri. Pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti. Surat keputusan pemberhentian itu saya terima tadi malam (Rabu, red), ” kata gubernur kepada wartawan.
Terkait surat resmi Mendagri tersebut, menurut Gubernur Sulsel statusnya harus ditindaklanjuti.
“Ada dua kutipan surat. Yakni surat perintah pelaksana tugas untuk wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Kalau untuk proses di bupatinya, ditanyakan di DPRD, ” jelas gubernur.
Ditanya soal apa saja kewenangan Plt, Andi Sudirman mengatakan, dirinya pernah menjabat Plt gubernur tentunya punya sedikit pengalaman terkait kewenangan seorang Plt.
“Saya pernah Plt, ada beberapa kewenangan yang harus izin dan ada yang tidak perlu. Nanti detailnya ada di UU sejauh mana kewenangan Plt itu, ” terang gubernur.
Gubernur menjelaskan bahwa Plt Bupati Gowa berdasarkan surat keputusan Mendagri menunjuk wakil bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas.
Gubernur menegaskan, Darmawangsyah Muin sudah bisa menjalankan tugas barunya tersebut sejak ditetapkan sebagai Plt dan itu ada dalam surat keputusan Mendagri.
Sementara itu, pasca terbitnya Surat Keputusan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Nomor: 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa dan penunjukan Wakil Bupati Gowa sebagai Plt, langsung meredam seluruh polemik yang bertebaran bebas di tengah masyarakat bahkan di media sosial.
Keluarnya SK Mendagri ini pun menyatakan resmi bahwa Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas Bupati Gowa.
Dikonfirmasi terkait sebagai Plt Bupati Gowa pada Kamis (15/10) pukul 15.52 Wita, Darmawangsyah tak langsung menjawab. Berselang satu menit yakni pada menit ke 53, barulah DM (sebutan khas Darmawangsyah) menjawab pertanyaan ujungjari.com.
Tidak panjang namun responnya cukup cepat. Darmawangsyah melalui pesan WhatsAppnya, mengatakan belum mau berkomentar banyak.
DM tak ingin dirinya disebut gegabah dalam menanggapi apapun terkait penunjukan dirinya sebagai Plt.
“Nanti saya komentar. Biar kan dulu saya bekerja cepat. Banyak agenda yang harus segera diselesaikan,” kata DM singkat.
DM tidak mau umbar kata-kata. Yang dipikirkan adalah bekerja untuk membenahi seluruh bengkalai kegiatan pemerintahan yang stagnan selama kurun beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab kepada media ini pada Kamis pukul 12.36 Wita, mengatakan pee tanggal 14 Oktober 2026, Wakil Bupati Gowa resmi menjabat Plt Bupati Gowa berdasarkan salinan kutipan surat keputusan Mendagri.
“Iya, SK Mendagri sudah terbit pada 14 Oktober kemarin, dan penyerahan resminya dari Pak Gubernur Sulsel ke DPRD Gowa baru dilakukan besok pada Jumat (16/10). Sesuai mekanisme yang ada dalam proses ini, tidak ada lagi penyampaian resmi soal pemberhentian bupati ini secara paripurna oleh DPRD sebab dewan telah melakukan rapat paripurna pada usulan pemakzulan yang didorong ke Mahkamah Agung di akhir September lalu. Yang ada nanti adalah rapat paripurna dewan dengan agenda pengesahan pejabat definitif Bupati Gowa. Jadi pasca terbitnya SK ini otomatis semua kewenangan bupati berakhir begitu jg sebaliknya untuk Plt bupati otomatis menjalankan kewenangannya sebagai Plt bupati per 14 Oktober 2026,” terang Hasrul.
Terkait jadwal paripurna dewan dengan agenda pelantikan pejabat definitif bupati, kata HAR (akronim nama Hasrul Abdul Rajab) nanti akan dijadwalkan setelah DPRD membahas di tingkat rapat pimpinan. Setelah paripurna kemudian menunggu jadwal Gubernur Sulsel untuk pelantikan definitif. Sementara khusus Plt, tidak diadakan pelantikan
“Untuk jadwal paripurna nanti, tentu akan dijadwalkan segera mungkin setelah kami bahas di rapat pimpinan. Dan setelah paripurna, kemudian menunggu jadwal Gubernur Sulsel untuk pelantikan defenitif, ” sebut HAR. –
